JAKARTA, MP - Mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan roda empat kini semakin mudah. Kepolisian Daerah Metro Jaya segera meluncurkan layanan 'drive thru'.
Dengan layanan ini, pengendara tak perlu turun dari mobil saat menyerahkan dokumen perpanjangan STNK ke loket. Modelnya menyerupai loket gerbang tol. Pengendara dapat melakukan transaksi dari dalam kendaraannya.
"Jadi nanti ada dua loket, satu loket untuk mendaftar dan loket kedua untuk membayar," ujar salah satu petugas loket, Iptu Subudi, Kamis, 24 September 2009.
Layanan 'drive thru' ditempatkan di halaman Polda Metro Jaya. Layanan itu akan diresmikan besok, Jumat, (25/9). "Layanan drive thru langsung dioperasikan setelah peresmian," ujarnya.
Kepala Unit Pelayanan Teknis PKB dan BPNKB Samsat Jakarta Selatan, Djanter P Sinambela menambahkan, layanan drive thru merupakan layanan prima bagi pengendara mobil. Masyakarat tak perlu lagi membuang waktu sekitar satu jam hanya untuk mengurus perpanjangan STNK mobil.
"Prosesnya hanya 4-5 menit, tapi hanya untuk perpanjang STNK," ujarnya.
Jika sukses, layanan ini akan dikembangkan di wilayah lain. "Sebelumnya di Surabaya sudah ada layanan drive thru, tapi belum maksimal dan sempurna," kata Djanter. (jek)
Kamis, September 24, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar