Sabtu, Januari 02, 2010

Polisi Dibolehkan Jadi Ketua RT atau RW

JAKARTA, MP - Kebijakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada tahun 2010 mendatang adalah partnership building. Oleh karenanya, jika memang ada anggota polisi lalu lintas yang ditunjuk sebagai pengurus RT atau RW di pemukimannya agar bersedia.

Demikian dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono saat apel kesiapan anggota di lapangan Lantas Polda Metro Jaya, Sabtu, (2/1).

Sebelumnya ada peraturan tidak tertulis anggota Polri tidak boleh menjadi ketua RT ataupun RW di lingkungannya kecuali di Kompleks Polri. Sebab saat itu Polri masih menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Dia menambahkan, membantu masyarakat tidak hanya di jalan atau pun melalui pelayanan SIM ,STNK dan BPKB namun juga di areal pemukiman .

Condro menekankan jika kemitraan sudah terjalin dengan baik harus jaga dengan sikap yang proposional dan profesional. ”Bermitra itu harus dipercaya, maka jagalah kepercayaan itu,” jelasnya.

Selain itu, dalam apel itu Condro mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Lalu Lintas yang telah melaksanakan pengamanan prosesi pemakaman jenazah mantan Presiden RI Abdurrahman wahid yang berjalan baik dan tanpa ada kendala.

Dia menekankan agar di tahun 2010 ini, kinerja Polantas ditingkatkan khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ”Jangan sampai ada kesan Polantas masih mencari–cari kesalahan pengendara di jalan,” katanya. (red/*vnc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails