JAKARTA, MP - Keinginan sebagian kalangan pengusaha, untuk menggabungkan antara pemukiman warga dengan tempat usaha nampaknya sulit diwujudkan. Sebab kepentingan antara warga dengan para pengusaha selalu tidak sejalan. Kemudian, infrastruktur yang ada sangat tidak mendukung untuk diwujudkannya hal tersebut. Tak heran jika tata ruang di DKI Jakarta ini, diatur sedemikian rupa agar keduanya tidak saling bersinggungan.
Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, pun tidak menginginkan adanya penggabungan antara pemukiman penduduk dengan tempat usaha. Sebab jika hal itu terjadi, akan berdampak negatif bagi banyak orang. “Kita tidak ingin munculnya tempat usaha di pemukiman berbenturan dengan kepentingan warga lain,” kata Fauzi Bowo, di Balaikota.
Misalnya, di kawasan Jl Antasari, Jakarta Selatan. Belakangan ini, akibat banyaknya rumah warga yang disulap menjadi tempat usaha, menyebabkan volume kendaraan di kawasan itu meningkat. Padahal, volume jalan yang ada tidak pernah bertambah. Akibatnya kemacetan lalu lintas kerap terjadi setiap saat.
"Jl Antasari selalu macet sepanjang hari. Melebarkan jalan tidak memungkinkan karena pasti diprotes warga yang tanahnya kena gusur. Daripada dampaknya meluas, lebih baik kawasan itu dipulihkan kembali sebagaimana peruntukan semula, yakni kawasan pemukiman,” imbuh Fauzi Bowo.
Karenanya, fauzi Bowo meminta kepada para pengusaha agar melihat dari berbagai sudut pandang lain dalam persoalan tata ruang ini. Setidaknya, jangan hanya memajukan kepentingan pribadi, namun juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas. Sehingga diharapkan pengusaha tidak seenaknya saja membangun tempat usaha di kawasan pemukiman warga.
selanjutnya Fauzi Bowo menegaskan bahwa law enforcement (penegakkan hukum) akan terus dilakukan demi membenahi tata ruang di Jakarta. Tujuannya, tentu saja untuk mengutamakan kepentingan masyarakat luas dibanding kepentingan sebagian kecil. "Kita akan tertibkan para pelanggar peruntukan dan tata ruang. Supaya, tujuan tata ruang menciptakan ruang yang nyaman dan aman bagi semua pihak dapat terwujud," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Zainudin, mengaku mendukung penuh langkah Pemprov DKI dalam melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran tata ruang. Sebab, pelanggaran tersebut dirasakan sangat mengganggu kepentingan banyak pihak. Di kawasan Kemang dan Jl Antasari misalnya, akibat pelanggaran tata ruang ini menimbulkan kemacetan lalu lintas yang cukup parah.
Pembangunan infrastruktur suatu kawasan pasti berdasarkan perencanaan matang. Tidak boleh diubah begitu saja karena infrastruktur pasti tidak mendukungnya. “Contohnya di Kemang, kemacetan lalu lintas selalu terjadi, walaupun saat ini telah diberlakukan sistem lalu lintas satu arah,” ungkapnya.
Ahli tata ruang dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, mengatakan pelanggaran terhadap tata ruang harus dihentikan sekarang juga. Alih fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha yang saat ini marak terjadi, membawa berbagai dampak buruk. Salah satunya menambah beban lingkungan, seperti kemacetan lalu lintas, berkurangnya ruang terbuka hijau dan yang jelas membuat masyarakat tidak nyaman. "Pelanggaran tata ruang harus dihentikan, jangan sampai dampak buruk bagi warga terus berlanjut" pungkasnya. (red/*bj)
Selasa, Februari 09, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar