Kamis, Maret 04, 2010

Terminal Lebakbulus Larang Perokok

JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan aturan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Terminal Lebakbulus, Jakarta Selatan, Kamis (4/3). Kebijakan ini untuk menjaga kualitas udara di dalam area publik sesuai Perda No 2 tahun 2005 tentang Pengendalian dan Pencemaran Udara dan Pergub DKI Jakarta No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Dengan penerapan aturan KDM di Terminal Lebakbulus semakin menambah jumlah KDM di area terminal, karena sebelumnya aturan serupa juga telah diberlakukan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, penerapan Perda dan Pergub yang ada memang mendapat banyak kritikan, karena penerapannya belum berjalan secara maksimal. Untuk itu, ia mengajak berbagai unsur yang ada di Jakarta untuk secara aktif membudayakan pola hidup sehat dan sejahtera.

"Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari masyarakat. Kita akan merangkul lebih banyak lagi unsur-unsur masyarakat dan non pemerintah untuk bekerja sama dalam mengimplementasikan dan membudayakan hidup sehat," ujar Fauzi Bowo, saat peresmian Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Terminal Lebakbulus, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).

Fauzi menambahkan, ke depan Pemprov DKI akan memikirkan lagi pembuatan Perda khusus rokok. Karena hingga kini peraturan itu hanya ada pada salah satu ayat dalam Undang-undang Pengendalian Pencemaran Udara. "Belum ada Perda khusus, ke depan kita akan pikirkan lagi," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Jakarta itu juga menempelkan stiker Kawasan Dilarang Merokok di angkutan umum di Terminal Lebakbulus.

Kepala Terminal Lebakbulus Ferdinand Karel Wowor menuturkan, untuk mendisiplinkan perokok di dalam area terminal sesuai aturan KDM, pihaknya telah menyediakan ruangan khusus merokok. Namun, untuk saat ini di Terminal Lebakbulus baru memiliki dua ruangan, sehingga ke depan pihaknya akan menambah dua ruangan lagi yang akan ditempatkan di sekitar area bus antarkota.

"Sekarang baru ada dua, lokasinya di terminal dalam kota dan di dalam kantor," jelasnya.

Untuk melihat efektivitas penerapan KDM di Terminal Lebakbulus, pihaknya juga mengerahkan 30 petugas untuk memantau para perokok yang ada di terminal. Jika para pengunjung maupun sopir masih ada yang membandel merokok di dalam terminal, pihaknya akan memberikan sanksi push-up. "Yang penting para perokok jera dan tidak akan merokok sembarangan lagi. Karena sudah disediakan ruangan khusus merokok," tegasnya.

Penerapan KDM di area terminal dan angkutan mengacu pada data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 2009 yang menyebutkan 89 persen angkutan umum melanggar ketentuan KDM. Hal itu menunjukkan hampir semua pengguna angkutan umum, maupun sopir angkutan umum memiliki kebiasaan merokok di dalam kendaraan. Padahal, berdasarkan Pergub dan Perda yang ada aturan KDM di angkutan umum berlaku 100 persen, sehingga tidak boleh sama sekali merokok di angkutan umum.

Hasil survei YLKI menyebutkan, orang yang paling banyak merokok adalah sopir 43 persen, penumpang 40 persen, dan kenek 17 persen. Padahal, sebanyak 70 persen sopir, 52 persen penumpang dan 49 persen kenek yang ada Jakarta mengetahui adanya Perda tersebut.

Berdasarkan survei itu juga menyimpulkan, sebanyak 24 persen perokok mengaku merokok karena tidak tahan jika tidak merokok. "Sanksi dalam Perda maupun Pergub memang mudah diterapkan. Untuk itu perlu adanya peran dari masyarakat," jelas Husna Zahir, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Husna mengatakan, jika para pengemudi angkutan umum tidak merokok, dia punya otoritas lebih untuk menegur penumpangnya. Untuk itu, akan lebih banyak lagi stiker-stiker yang ditempel di angkutan umum, baik di bus, metromini, kopaja, maupun angkutan kota (angkot). "Karena angkutan umum itu ruangannya sempit, jika ada yang merokok maka asap akan mengumpul di dalam sehingga perokok pasif akan lebih terganggu," tandasnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails