Rabu, September 01, 2010

9 Posko Kesehatan Disebar di Jaksel

JAKARTA, MP - Untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan saat Lebaran nanti, Sudin Kesehatan Jakarta Selatan menyiapkan posko kesehatan yang akan didirikan di sembilan titik lokasi atau area yang dianggap strategis dan merupakan tempat berkumpulnya massa. Selain mendirikan posko, pelayanan kesehatan mobile pun turut disiapkan sudin kesehatan setempat.

Posko kesehatan nantinya didirikan pada H-7 hingga H+7 Lebaran. Di posko itu, warga akan memperoleh berbagai pelayanan medis secara gratis dan telah disiapkan pula dokter, tenaga medis, dan obat-obatan. “Semoga posko yang ada dapat membantu warga sebelum berangkat mudik,” ujar Hakim Siregar, Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Selatan, Rabu (1/9).

Posko-posko kesehatan itu, dikatakan Hakim, akan didirikan di Terminal Lebakbulus, Terminal Pasarminggu, terminal bantuan di Tendean, Stasiun Manggarai, Terminal Blok M, Masjid Al-Azhar, Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Situ Babakan, serta satu posko mobile yang akan dipusatkan di Kantor Walikota Jakarta Selatan di Jalan Prapanca Raya, Kebayoranbaru.

Selain menyiapkan posko kesehatan, dijelaskan Hakim, cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang jatuh pada 9-14 September tidak berlaku bagi pegawai puskesmas. Sebab, pelayanan puskesmas menyangkut kesehatan masyarakat. Sehingga meski PNS mendapatkan cuti selama lima hari, puskesmas kecamatan akan tetap buka selama 24 jam.

Sebanyak 10 puskesmas kecamatan yang ada di Jakarta Selatan akan tetap beroperasi selama 24 jam penuh. Sedangkan untuk 67 puskesmas kelurahan yang ada, saat cuti bersama hanya buka pada Kamis (9/9) dan Senin (13/9). "Kalau untuk Sabtu dan Minggu puskesmas kelurahan memang libur," ungkap Hakim.

Ia menambahkan, puskesmas kecamatan tetap membuka unit gawat darurat selama 24 jam. Sedangkan pelayanan di puskesmas kelurahan tetap buka seperti biasa yakni dari pukul 08.00 hingga 12.00. "Puskesmas kecamatan tidak pernah tutup," tambahnya.

Pegawai yang mangkir, lanjut Hakim, akan dikenakan sanksi teguran dan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). "Sanksinya sesuai dengan aturan saja," tandasnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails