JAKARTA, MP - Koalisi Cinta 100 Persen Indonesia yang antara lain terdiri atas Komunitas Kretek dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia mengadukan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 Tentang Kawasan Dilarang Merokok kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Kami mewakili para perokok yang semakin dipersempit ruang geraknya seperti halnya pesakitan oleh pergub tersebut," kata Suroso, koordinator kelompok itu, di kantor YLKI di Jakarta, Rabu (10/11).
Menurut Suroso, YLKI diharap tetap berpihak pada konsumen, termasuk konsumen rokok, meskipun lembaga itu selama ini terlibat aktif dalam kampanye antirokok.
Menurut Suroso, sebenarnya banyak pihak yang menolak peraturan tersebut, termasuk kalangan pelaku usaha hiburan dan rumah makan, namun tidak berani bersuara karena terpojok dengan isu kesehatan yang gencar disuarakan kelompok antirokok.
"Persoalan rokok di Indonesia bukan sekadar persoalan kesehatan. Jutaan orang menggantungkan hidupnya pada industri tembakau ini," katanya.
Sementara itu Ketua Badan Pengurus YLKI Sudaryatmo menyatakan, sesuai ketentuan yang berlaku di YLKI pihak pengadu harus terlebih dulu mengisi formulir pengaduan.
"Kami terima pengaduan mereka. Tetapi, sesuai aturan di sini pengadu harus mengisi formulir pengaduan. Formulirnya sudah kami berikan," katanya.
Menurut Sudaryatmo, setelah formulir pengaduan dikirim kembali ke YLKI, pihaknya akan mempelajari pengaduan itu.
"Nanti YLKI ada me-review pengaduan itu. Pertama-tama tentu soal kejelasan identitas pengadu. Kalau tak jelas, kita drop," katanya.
Jika identitas pengadu dianggap jelas, lanjut Sudaryatmo, pihaknya mempelajari isi pengaduan tersebut.
"Kalau sesuai bidang kerja YLKI, akan kita tindaklanjuti. Kalau tidak sesuai tentu akan kita arahkan ke lembaga lain yang lebih kompeten," katanya.
Hanya saja, kata Sudaryatmo, masyarakat harus memahami bahwa pengaduan yang ditangani YLKI adalah perkara sengketa konsumen yang pihak teradunya perusahaan.
"Kalau pergub itu tidak masuk sengketa konsumen. YLKI tidak menangani sengketa rakyat dengan pemerintah, itu tugas ombudsman," katanya.
Ketika ditanya apakah dengan demikian YLKI akan menolak pengaduan tentang pergub tersebut, Sudaryatmo menyatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan sebelum formulir pengaduan koalisi itu dikembalikan ke pihaknya.(red/*b8)
Rabu, November 10, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar