Senin, Mei 30, 2011

3 Juni, 3 in 1 Tak Berlaku

JAKARTA, M86 - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan akan meniadakan aturan pembatasan kendaraan 3 in 1di sejumlah jalan protokol di Jakarta pada Jumat (3/6). Peniadaan 3 in 1 ini terkait dengan ditetapkannya tanggal 3 Juni sebagai cuti bersama oleh pemerintah.

Koordinator Traffic Management Center Polda Metro Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Iwan Saktiadi, peniadaan 3 in 1 dikarenakan cuti bersama masuk dalam kategori libur nasional. "Cuti bersama masuk dalam kategori libur nasional, dengan demikian 3 in 1 pun akan ditiadakan,” ujar Kompol Iwan, Senin (30/5).

Aturan 3 in 1 akan kembali diberlakukan pada Senin, 6 Juni 2011. Artinya, aturan three in one akan diberlakukan seperti biasanya, mulai Senin hingga Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 dan pukul 16.30 - 19.00 WIB.

Aturan 3 in 1 sendiri telah lama diberlakukan Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dalam upaya mengurai kemacetan di Ibukota. Aturannya, pengguna mobil tidak boleh melewati ruas-ruas jalan tertentu pada waktu yang telah ditetapkan apabila tidak dinaiki oleh minimal tiga orang.

Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan seperti Sisimangaraja, Jl Jenderal Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Medan Merdeka Barat, Jl Majapahit, Jl Gajah Mada, Jl Pintu Besar Selatan, Jl Pintu Besar Utara, Jl Hayam Wuruk, serta sebagian Jl Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl Gatot Subroto-Jl Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jl HR Rasuna Said - Jl Jend Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Khusus untuk kendaraan barang dengan berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Sedangkan, mobil barang dengan berat di bawah 5.501 kg semisal mobil bus dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan seperti Jl Sisimangaraja, Jl Jenderal Sudirman, Jl MH Thamrin. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails