METRO86, JAKARTA - Meskipun pemerintah giat mensosialisasikan peraturan larangan pungutan pada para siswa-siswi mulai tingkat SD, SMP, hingga SMA maupun SMK di DKI Jakarta, namun masih ada saja sekolah yang nekat melakukan pungutan dengan dalil sumbangan untuk membangun masjid sekolah.
Ironisnya, pungutan itu dilakukan sejak 2007 di SMPN 107 Jakarta Selatan, Jalan Raya Pejaten Komplek Depdiknas, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan sumbangan tersebut dilakukan sejak 2007 dengan bukti proposal yang dilayangkan ke seluruh orang tua siswa di sekolah yang masuk kategori Sekolah Standar Nasional ini dengan total anggaran Rp 500 juta.
Dalam proposal yang ditandatangani Kepala Sekolah SMPN 107 Jakarta Selatan, Drs. Abdul Rozak, MM dan Ketua Komite SMPN 107 Jakarta Selatan, Ghani KS pada tanggal 1 Maret 2007, itu pemngutan dana dari siswa tersebut diperuntukan untuk membangun masjid 2 lantai di atas tanah luas 300 meter persegi di dalam lingkungan sekolah.
"Dalam proposal itu dituliskan pelaksanaan diperkirakan 1 tahun. Tetapi ini sudah 8 tahun pihak sekolah masih tetap memungut sumbangan. Padahal masjid pun sudah hampir selesai," jelas salah satu orang tua siswa yang tak mau disebutkan namanya, kemarin.
Ia menambahkan, selain setiap hari siswa-siswi diminta mengumpulkan uang sumbangan yang nilainya bervariasi juga saat penerimaan rapor siswa-siswi orang tua dimintai sumbangan dengan disodori form pungutan tersebut. "Anehnya ditanya hingga kapan sumbangan itu, guru enggan memastikan bilangnya bangunannya belum selesai," katanya.
Pungutan itu tentunya sangat membebankan orangtua sisiwa, apalagi dilakukan 8 tahun hingga pergantian empat kepala sekolah masih juga dilakukan. Bahkan, pihak sekolah belum tahu estimasi selesainya sumbangan tersebut karena bangunan masjid masih dalam tahap pekerjaan finishing.
Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 107 Jakarta Selatan, H. Poniran, membantah kalau pungutan sumbangan itu disebut 'pungutan liar'. Soalnya jelas dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, No.3/SE/2015 Tentang Tindak Lanjut Pasca Deklarasi jelas dilarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun. Begitu juga dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
"Dalam peraturan jelas tidak boleh. Itu adalah menghimpun dana dari siswa-siswi yang tidak ditetapkan nominalnya agar menyisihkan sedikit uang jajan mereka untuk pembangunan masjid. Jadi bukan pungutan liar sekali lagi saya tekankan. Ini juga merupakan upaya mendidik siswa - siswi untuk menjalankan ibadah sesuai iman Islam menyumbang untuk pembangunan masjid," kata Poniran, saat dikonfirmasi di sekolah yang dipimpinnya tersebut, kemarin.
Ia pun tak menampik bahwa penghimpunan dana tersebut dilakukan sejak 2007 lalu. Bahkan sudah 4 kali berganti kepala sekolah, penghimpunan dana itu masih dilakukan.
“Ini juga kita sudah laporkan ke Sudin Jaksel. Dan pembangunannya memang masih berlangsung hingga sekarang. Bisa dibilang ini masjid termegah yang ada di lingkungan sekolah yang ada di Jakarta," tandasnya. (jek)
Senin, Maret 02, 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar