JAKSEL, MP - Setelah menyegel sembilan rumah di Pondok Indah yang dijadikan tempat usaha, Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Selatan (Sudin P2B Jaksel) kembali menyegel tiga bangunan bermasalah lainnya di Kecamatan Kebayoranbaru. Tiga bangunan itu disegel karena tidak mengindahkan peringatan yang diberikan untuk menghentikan usaha. Pasalnya, kafe, bengkel, dan klinik tersebut berada di bangunan yang izinnya sebatas rumahtinggal.
Aksi penyegelan pertama dilakukan pada sebuah bangunan rumah yang dijadikan kafe. Kafe Agogo yang terletak di Jl Patiunus No 9, Kelurahan Gunung, Kebayoranbaru, ini langsung disegel petugas. Tanpa mendapat kesulitan petugas langsung memasang segel merah di kafe yang merupakan tempat favorit para artis nongkrong tersebut.
Usai menyegel Kafe Agogo, sebanyak 20 petugas langsung menuju sebuah rumah yang terletak di Jl Patimura No 15, Kelurahan Selong. Di tempat ini petugas langsung menyegel rumah yang juga digunakan sebagai klinik kesehatan. Upaya penyegelan sempat terhalang sejumlah petugas keamanan setempat. Bahkan, beberapa petugas mencoba menghalangi wartawan masuk, sehingga para wartawan hanya bisa menyaksikan kejadian itu dari luar halaman saja.
Usai menyegel klinik, petugas bergegas untuk menyegel bangunan rumah yang dijadikan bengkel knalpot di Jl Pangeran Antasari No 31 A. Di tempat ini petugas juga sempat mendapat penolakan oleh pemilik bengkel. Bahkan melalui telepon genggam milik salah seorang stafnya, pemilik mengaku kenal dengan seorang pejabat di Pemprov DKI dan mendesak penyegelan tidak dilakukan. Namun, petugas tak mempan digertak dan tetap melaksanakan aksi segel tersebut.
"Siapa pun pejabat yang dia sebutkan tadi, kami tetap akan menyegel tempat usaha ini sesuai SK Walikota Jaksel," ujar Kasie Penertiban Sudin P2B Jakarta Selatan R Haryono.
Haryono mengungkapkan, tindakan tegas ini dalam rangka mengembalikan fungsi dan keberadaan bangunan seperti semula.
Menurutnya, penyegelan ini dilakukan setelah melewati prosedur pemberian surat peringatan. Karena itu, jika fungsinya tidak dikembalikan seperti izin sediakala pihaknya akan menerapkan sanksi lebih berat lagi berupa pembongkaran bangunan tersebut.
"Kalau masih membandel juga, terpaksa kami bertindak tegas dengan membongkar bangunan tersebut," pungkasnya. (mp/*b)
Rabu, Juni 10, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar