Klinik kesehatan tersebut telah disegel pada 9 Juni silam karena menyalahi peruntukan. Dalam IMB, bangunan tersebut diperuntukan sebagai rumah tinggal kenyataannya malah dijadikan klinik kesehatan. Bukannya membuat izin baru, pemilik klinik yang diketahui sebagai penyewa bangunan malah menutup papan segel dengan kendaraan operasional klinik untuk mengelabui petugas.
Penyewa bangunan tersebut meminta kelonggaran agar klinik itu tidak disegel karena masa kontrak bangunan itu tinggal beberapa bulan lagi. Petugas tidak mengindahkan permohonan itu dan tetap memasang dua segel di bagian depan dan samping rumah.
“Pemilik tidak kami laporkan ke polisi, karena tidak merusak segel yang telah dipasang. Untuk mencegah segel diakali kembali, kita terpaksa menyegel pintu depan bangunan tersebut,” ujar Sugiyarto, Plh Kasie Penertiban Sudin P2B Jaksel.
Dengan disegelnya bangunan itu, P2B Jaksel berharap pemilik menaati aturan yang telah dibuat Pemprov DKI yaitu Perda No 35 tahun 1988 tentang Bangunan. Jika pemilik tetap membandel, P2B Jaksel tidak segan-segan mencabut IMB yang telah dikeluarkan. Tindakan tegas itu sesuai dengan surat edaran Gubernur DKI No 444/1.785.2 tanggal 14 Februari tahun 2005.
“Hingga bulan Juli 2009, Sudin P2B Jaksel sudah menyegel 12 bangunan berubah fungsi meliputi 3 bangunan di Kecamatan Kebayoranbaru dan 9 di Kecamatan Kebayoranlama,” katanya.
Sementara itu, Kasi P2B Kecamatan Kebayoranbaru, Maulani Pane, mengatakan, pihaknya tidak akan terpengaruh meski pemilik meminta kelonggaran terkait penyegelan yang telah dilakukan.
Namun, untuk memudahkan pemilik memindahkan barang-barang yang ada di dalam bangunan, penyegelan hanya di pintu depan saja. Sedangkan pintu belakang bangunan tetap dibiarkan seperti sedia kala.
“Mereka minta waktu, karena kontraknya baru akan habis bulan Oktober dan akan pindah ke Pondokpinang. Tapi, kita tetap segel meski mereka minta ditangguhkan, hanya untuk pintu satunya kita tidak segel agar mereka bisa mengevakuasi barang-barang yang ada lewat pintu belakang,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi dibukanya segel, di samping melakukan pengawasan pihaknya juga melakukan pemotretan pada rantai, gembok, dan plang segel. Dengan begitu, jika suatu saat sejumlah alat yang digunakan sebagai segel telah berubah merek dan terjadi kerusakan, pihaknya bisa menjadikan bukti untuk melaporkan perusak segel ke kantor polisi.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Jurnalis, mengungkapkan, terkait upaya menata dan menertibkan bangunan, Pemkot Jakarta Selatan akan menertibkan bangunan bermasalah di sejumlah kawasan Pangeran Antasari pada awal Agustus. (mp/*b)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar