Selasa, Oktober 13, 2009

36 Angkutan Umum Ditindak Sudin Dishub Jaksel

JAKARTA, MP - Jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Selatan bersama aparat Kepolisian, Selasa (13/10), kembali menggelar razia kelaikan angkutan umum. Razia dipusatkan di Terminal Bus Blok M. Hasilnya, 5 angkutan umum dikandangkan, dan 31 lainnya ditilang. Sehingga total angkutan umum yang ditindak sebanyak 36 armada.

Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Tedy Sutisna mengungkapkan, razia hari kedua ini hasilnya mengalami peningkatan jika dibandingkan hari sebelumnya yang hanya menindak 29 angkutan umum.

Menurutnya, razia ini dilakukan untuk menindak angkutan umum yang tidak memenuhi kriteria keselamatan dalam berkendara. Sehingga, jika hal ini dibiarkan dikhawatirkan akan mengancam keselamatan penumpang maupun pengendara lainnya.

Umumnya, angkutan umum yang ditindak itu tidak laik jalan. Seperti, ban gundul, kaca pecah, pintu rusak dan sebagainya. Selain itu, banyak juga yang tidak melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan.

“Sejak dua hari kita lakukan uji petik kendaraan ini, setidaknya sudah ada 65 angkutan yang ditindak. Ini untuk memberikan shock therapy kepada awak angkutan dan pengusaha, agar ke depan lebih memperhatikan keselamatan penumpang,” ujarnya.

Selama ini, lanjut Tedy, banyak pengusaha angkutan umum yang kurang memperhatikan aturan terkait keselamatan dalam berlalu lintas. Hal ini berakibat banyak sopir angkutan yang berada di bawah naungannya, lepas kontrol.

Dalam catatan Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, saat ini terdapat 60 persen angkutan umum yang beroperasi dalam kondisinya tidak laik jalan. Sayangnya, Tedy tidak merinci berapa total jumlah armada yang ada di wilayahnya.

“Ada 60 persen angkutan umum di Jakarta Selatan yang tak laik jalan. Ini menjadi perhatian kita agar pengusaha lebih memperhatikan angkutan miliknya. Selama ini yang terjadi, pengusaha hanya menjalankan usaha saja, sedangkan terkait monitoring kelaikan jalan dan prosedur keselamatan penumpang justru kadang terlupakan,” sesalnya.

Namun, pihaknya menjamin meskipun ada kegiatan uji petik kelaikan kendaraan, tak ada penumpang yang terlantar di pinggir jalan. Pasalnya, razia tidak mengganggu rutinitas angkutan umum dalam mengangkut penumpangnya.

Kendati begitu, pihaknya telah melakukan antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses uji petik kendaraan bermotor terhadap angkutan umum ini berlangsung dengan menyediakan angkutan umum pengganti dalam jumlah cukup memadai.(red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails