JAKARTA, MP - Razia yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terhadap bus yang tak layak jalan, mendapat sambutan yang baik dari masyarakat. Bahkan, sanksi tegas akan diberikan jika kedapatan bus yang masuk Terminal Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel), tak layak jalan.
Kepala Terminal Blok M, Jaksel, Aziz, yang dihubungi Senin (12/10), pihaknya telah mendapat atensi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengenai pemberian sanksi tegas bagi kendaraan yang tak layak jalan. Sanksi yang diberikan berupa tilang dan pengandangan bus. Berat ringannya sanksi yang diberikan tergantung kondisi mobil dan kelengkapan surat-surat.
"Jika kondisi mobil sudah tak layak seperti ban gundul dan asap tebal dan hitam yang keluar dari knalpot hanya dikenakan tilang. Tetapi jika dibarengi surat-surat kendaraannya sudah habis masa berlakunya, maka akan dikandangkan," tegasnya, Senin (12/10).
Berdasarkan pantauan beritajakarta.com di terminal Blok M, Jaksel, masih banyak Metromini menggunakan ban gundul dan mengeluarkan asap hitam dari knalpot. Abib (25), salah seorang sopir Metromini nomor trayek 610 jurusan Pondok Labu-Blok M, pasrah jika mobil yang dibawanya dinyatakan tak layak jalan dan dikenakan sanksi. "Ya mau gimana lagi, nanti tinggal bilang sama bos," ucapnya.
Abib mengatakan, perbaikan mobil dilakukan oleh pemilik kendaraan, sedangkan dirinya hanya sebagai sopir saja. Segala sesuatu yang berkaitan dengan bus, seperti perbaikan mesin, penggantian ban, dan perawatan dilakukan oleh pemilik kendaraan. "Saya cuma sopir saja, jadi kalau ada kerusakan yang menanggung bos. Saya hanya tinggal pakai metromininya saja." ungkapnya.
Anisa (24), warga Kebayoranbaru yang menjadi penumpang di Terminal Blok M, Jaksel, menyambut baik adanya razia tersebut. Menurutnya, hal itu akan mampu mengurangi polusi dan tentunya memberikan kenyamanan kepada penumpang. Apalagi diakuinya asap tebal dari Metromini sangat mengganggu.
Mahasiswa tingkat akhir Politeknik Swadarma itu berharap, kegiatan ini dilakukan secara kontinyu dan dijadikan job desk pihak terkait. "Misalnya dilakukan dalam jangka waktu triwulan demi menjaga keselamatan penumpang. Sebab, kendaraan itu membawa banyak penumpang," pungkasnya.(red/*bj)
Senin, Oktober 12, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar