Kamis, Oktober 22, 2009

Kendaraan Keluar Asap Hitam Didenda Rp 50 Juta

JAKARTA, MP - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta menggelar uji teguran simpatik di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta. Sejak digelar mulai pukul 09.00, Kamis, 22 Oktober 2009, sebanyak enam dari 12 kendaraan jenis bus dan box yang mengikuti uji emisi dinyatakan tidak lulus. Sementara 37 kendaraan pribadi yang ikut uji emisi, delapan di antaranya tidak lulus.

“Ini sebagai bentuk simulasi, sebelum penegakan hukum emisi gas buang diterapkan pada November 2009,” kata Kepala BPLHD Provinsi DKI Jakarta Peni Susanti, Kamis (22/10).

Uji teguran simpatik dilakukan dengan memberhentikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan, kemudian pengemudi diminta melakukan uji emisi di tempat. Kalau lulus kendaraan akan diberikan stiker lulus uji emisi dan buku tanda lulus uji emisi. Jika tidak lulus, pemilik kendaraan akan diberikan surat teguran dari kepolisian.

“Selain uji emisi kendaraan bermotor roda empat ,kedepannya BPLHD akan melakukan uji emisi untuk kendaraan roda dua, seperti motor,” ujarnya. Saat ini BPLHD Provinsi DKI Jakarta mempersiapkan bengkel dan teknisi khusus untuk sepeda motor

Mulai November mendatang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan operasi penegakan hukum bagi emisi gas buang sesuai Peraturan Daerah No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Setiap kendaraan pribadi dan angkutan umum akan dikenai sanksi pidana jika tidak lulus uji emisi. Sanksi berupa hukuman maksimal penjara enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.(red/*vn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails