
Rumah yang masih dalam proses pengerjaan ini langsung digempur oleh sekitar 15 petugas gabungan dari Satpol PP dan P2B Jakarta Selatan. Pemilik bangunan sendiri saat pembongkaran itu dilaksanakan tidak berada di tempat. Sebelumnya bangunan itu juga sempat dibongkar, namun pemiliknya tetap melanjutkan pembangunan.
Kasudin P2B Jaksel, Widiyo Dwiyono, mengatakan, pembongkaran dilakukan karena tidak sesuai dengan IMB yang dimiliki. Sebelumnya pembongkaran dilaksanakan, pihaknya telah memberikan teguran hingga surat penyegelan. Bahkan, terakhir Surat Perintah Bongkar (SPB). “Karena pemiliknya tidak mengindahkan ketentuan yang ada, maka seluruh bangunan di lantai 3 dan 4 kita bongkar,” tandas Widiyo, Selasa (27/10).
Kepala Seksi P2B Kecamatan Kebayoranlama, Indra Iskandar menambahkan, sebelum dilakukan pembongkaran kedua pada hari ini, pihaknya juga telah melakukan pembongkaran pertama pada tanggal 5 Oktober lalu. Dirinya berharap dengan tindakan ini, tidak ada lagi pemilik bangunan yang coba-coba melakukan pelanggaran.
Di tempat terpisah, Seksi P2B Kecamatan Kebayoranbaru juga membongkar bangunan berubah fungsi di Jl Pakubuwono VI No 103. Kasi P2B Kecamatan Kebayoranbaru, Maulani Pane, menjelaskan, selain pembongkaran bangunan berubah fungsi, pihaknya juga menyegel ulang kafe Agogo di Jl Patiunus yang sampai kemarin tetap beroperasi. Serta menyegel dua rumah yang dijadikan tempat usaha yakni salon kecantikan di Jl Hangtuah dan restoran di kawasan Gandariautara.
“Ada 10 bangunan yang menyalahi peruntukan akan kita segel, tapi penyegelannya dilakukan secara bertahap. Untuk hari ini, hanya tiga yang kita segel,” tegasnya. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar