
Fitrial Akbar, Camat Kebayoranbaru, tak menampik maraknya bangunan berubah fungsi di wilayahnya yang terjadi sejak tahun 2005 silam. Saat itu, jumlahnya hanya 400-an bangunan. Namun lambat laun jumlahnya terus bertambah hingga akhirnya mencapai 750 bangunan. Umumnya bangunan itu terdapat di Jl Pati Unus, Jl Senopati, hingga Jl Antasari.
Menjamurnya bangunan berubah fungsi ini diduga akibat lemahnya pengawasan dan tindakan penertiban yang dilakukan petugas. Sehingga banyak rumah mewah yang telah disulap menjadi tempat usaha dibiarkan begitu saja. Jelas bangunan ini melanggar peruntukan dan harus mendapatkan tindakan tegas dari aparat berwenang.
“Tentu saja kalau terus dibiarkan, bangunan yang telah berubah fungsi ini, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Karena ada nilai keuntungan yang didapat dari pemilik bangunan tersebut. Terlebih, Kebayoranbaru khususnya Blok-M menjadi tempat transit yang paling strategis karena tempatnya yang mudah dijangkau dari mana-mana,” ujarnya.
Ia berdalih, maraknya bangunan berubah fungsi ini disebabkan para pemiliknya melakukan perubahan secara diam-diam. Mereka tidak berkoordinasi dengan lurah dan camat. Bahkan, pihaknya mengaku tidak pernah memberikan izin domisili atas keberadaan tempat tersebut. Karena itu, dalam waktu dekat ini ia akan melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan tersebut. “Kalau ada lurah yang bermain silakan laporkan ke saya. Karena ada juga pemilik bangunan yang berusaha nego ke saya tiap hari, tetapi tidak pernah saya tanggapi,” tandasnya. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar