JAKARTA, MP — Sebanyak 27 bangunan berubah fungsi di sepanjang Jl Antasari Jakarta Selatan disegel paksa Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan. Selain menyegel 27 bangunan, Sudin P2B Jakarta Selatan juga memberikan peringatan kepada 5 pemilik bangunan yang telah disegel, tapi masih tetap menggunakan bangunan tersebut sebagai tempat usaha.
Penyegelan itu sendiri dimulai sekitar pukul 10.00, dengan melibatkan 10 personil Satpol PP dan 2 personil kepolisian dari Polres Jakarta Selatan. Meskipun penyegelan berjalan lancar, sejumlah pemilik bangunan mengaku kecewa dengan penyegelan tersebut. Terlebih, untuk menempati bangunan itu pemilik telah mengeluarkan uang dalam jumlah banyak.
“Saya baru saja membuka usaha di sini, mau pindah ke mana. Apalagi uang kontrakkan toko ini sudah saya bayar penuh dan tidak mungkin akan kembali,” sesal Indah, yang membuka usaha toko furnitur, Kamis (18/2).
Menurutnya, untuk menyewa bangunan toko itu pihaknya harus merogoh kocek antara Rp 50 juta–Rp 100 juta per tahun. Belum lagi untuk biaya pembangunan dan renovasi bangunan tersebut. Karena itu, dirinya yang tidak menyangka bakal ada penyegelan, menuntut pemilik gedung untuk mengembalikan uang kontrak bangunan toko tersebut.
Kurniawan, salah satu pegawai toko sembako, juga menyesalkan tindakan penyegelan yang dilakukan di sepanjang Jl Antasari ini. Menurutnya, penyegelan itu membuat dirinya merasa kaget, terlebih penyegelan dilakukan saat pemilik toko sedang tidak berada di tempat.
“Saya tidak tahu kok tiba-tiba disegel. Lagian saya di sini kan hanya pegawai. Tetapi, surat pemberitahuan ini akan saya sampaikan kepada bos saya,” ungkapnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan Sugiharto menuturkan, penyegelan terhadap 27 bangunan ini akan dibuka, jika pihak pemilik telah mengembalikan peruntukkan bangunan itu sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan. Apabila, mereka tetap tidak mengindahkan aturan, pihaknya akan melakukan segel mati terhadap bangunan tersebut.
“Izinnya rumah tinggal, tetapi penggunaannya sebagai tempat usaha. Ini menyalahi aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Menurutnya, fungsi penggunaan bangunan diatur dalam UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di mana setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 1,5 miliar atau kurungan selama 3,5 tahun. “Apabila mereka tidak mematuhi aturan itu, izin domisili terhadap bangunan akan dicabut,” tegasnya. (red/*bj)
Kamis, Februari 18, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar