JAKARTA, MP - Untuk menambah luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayahnya, Pemerintah Kota Jakarta Selatan dalam waktu dekat akan menertibkan sebanyak 20 bangunan, seperti hunian liar serta 10 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan menempati RTH. Penertiban dilakukan sebagai langkah mencapai luas areal RTH seperti yang diamanatkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan tata ruang untuk penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan sebesar minimal 30 persen dari luas wilayah kota.
Ke-20 bangunan yang akan dibongkar antara lain terdapat di Taman Jalan Hanglekir, Taman Cililin Kecamatan Kebayoran Baru. Kemudian, taman dan tempat umum di Jalan Gotot Subroto, Patra Kuningan, Taman Tangkuban Perahu di Kecamatan Setiabudi dan Taman Sawo yang berada di Kecamatan Tebet. Sedangkan 10 PKL yang akan ditertibkan, mereka yang berjualan di sekitar Jalan Brawijaya I, Taman Sampit dan Denpo I.
Tak hanya itu, lokasi penampungan pedagang kaki lima (PKL) binaan di Jalan Barito, Kebayoran Baru, juga menjadi salah satu lokasi yang akan digusur. Semula, PKL tersebut rencananya akan dipindah ke Ragunan. Namun, karena lokasinya berdekatan dengan permukiman, warga pun menolak dan meminta untuk dibatalkan. Hingga kini belum ada lahan untuk tempat penampungan PKL tersebut.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Pertamanan Jakarta Selatan, Heru Bambang Ermanto mengatakan, penertiban ini untuk menambah luas area RTH di Jakarta Selatan. Menurutnya, bangunan yang menempati RTH itu selain malanggar juga merusak keindahan dan tata ruang kota.
“Sesuai dengan instruksi Walikota, semua bangunan di atas jalur hijau akan tertibkan. Dalam waktu dekat kita akan lakukan penertibannya, “ ujar Heru, di kantor Walikota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Kebayoranbaru, Kamis (25/2).
Dirinya mengatakan, pendirian bangunan di atas RTH, banyak yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ada juga yang telah beralih fungsi. Sehingga diharpakannya penertiban tersebut bisa terlaksana hingga akhir tahun ini. “Semoga penertiban di sejumlah wilayah bisa terlaksana, sehingga area RTH bisa berfungsi sebagaiman mestinya,” katanya.
Heru menambahkan, dengan pembangunan RTH baru, hal itu dapat memperbanyak bangunan taman kota, jalur hijau, serta penanaman pohon kembali di sudut-sudut kota. Jika luas RTH bisa tercapai, maka akan tercipta keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan. Selain itu, RTH juga memiliki tujuan meningkatkan kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan kawasan perkotaan yang mampu mewujudkan Jakarta sebagai kota yang sehat. ”Bagaimanapun juga, dengan lahan yang ada, kita tapat mengoptimalkan ruang terbuka hijau,” tandasnya. (red/*bj)
Kamis, Februari 25, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar