JAKARTA, MP - Lantaran menyalahi izin dan tidak sesuai peruntukan, tembok pagar rumah setinggi tiga meter di Jalan Duta Niaga Raya KM 17, Pondokindah, Kebayoranlama, Jakarta Selatan terancam dibongkar. Terlebih, Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan telah dua kali melayangkan surat peringatan (SP) terhadap pemilik bangunan, untuk membongkar sendiri tembok pagar tersebut.
“Bangunan tersebut telah menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Widyo Dwiyono, Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan, Selasa (2/2).
Namun demikian, Widyo mengemukakan, pihaknya telah mendapat kepastian dari pemilik bangunan yang bersedia membongkar sendiri bangunan miliknya tersebut. Rencananya, lima tukang bangunan akan dikerahkan pemilik bangunan untuk membongkar tembok pagar setinggi tiga meter tersebut. “Yang diperbolehkan seharusnya tidak melebihi ketinggian dari 1,5 meter,” kata Widyo.
Selain tembok pagar, bangunan tambahan kamar bilas yang berada di halaman samping rumah tersebut juga menyalahi peruntukan dan harus dibongkar. “Setelah dua kali mendapat surat peringatan, pemiliknya berjanji akan membongkar sendiri pagar tembok untuk disesuaikan ketinggian dengan pagar rumah warga sekitar. Begitu juga dengan bangunan tambahan kamar bilas yang menyalahi aturan harus dibongkar,” tegasnya.
Selanjutnya, Widyo tetap memerintahkan Kepala Seksi P2B Kecamatan Kebayoranlama untuk melakukan pemantauan pembongkaran hingga tuntas. Jika pemilik bangunan tetap ingkar, pihaknya akan langsung akan membongkar paksa bangunan tersebut. “Kami beri waktu beberapa hari ini bagi pemilik untuk menuntaskan pembongkarannya. Jika tidak, akan kami bongkar paksa,” tambah Indra Iskandar, Kepala Seksi P2B Kecamatan Kebayoranlama. (red/*bj)
Selasa, Februari 02, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar