Selasa, Januari 12, 2010

Sengketa, P2B Harus Tangguhkan IMB Senayan City

JAKARTA, MP - Sengketa tanah antara pengelola Senayan City dengan ahli waris Alm Toyib bin Kiming, hingga kini terus berkepanjangan. Bahkan persoalan ini membuat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) turut gerah.

Mereka tidak terima jika lahan yang dikelolanya itu tidak memiliki surat-surat tanah. Bahkan PPK GBK menantang di peradilan jika ahli waris Alm Toyib bin Kiming itu memiliki bukti otentik atas lahan yang diperebutkan itu.

Direktur Utama PPK GBK, Bambang Prajitno mengatakan, sudah tidak bisa tinggal diam dan membiarkan berbagai pihak yang menuding PPK GBK bersalah dalam kasus sengketa lahan tersebut. “Kami ingin masalah ini segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut,” kata Bambang di Jakarta.

Ia menjelaskan, dalam rangka pengelolaan dan pengembangan kawasan Gelanggang Olahraga Bung Karno, PPK GBK atau Sekretariat Negara bekerja sama dengan mitra usahanya untuk membangun kawasan tersebut dengan standar internasional.

Termasuk pengembangan gedung Senayan City yang awalnya berfungsi sebagai hotel diubah menjadi perkantoran. Pengembangan kawasan tersebut dilakukan dalam sistem build, operate and transfer (BOT) selama 35 tahun. Pada akhir perjanjiannya nanti, lahan dan seluruh bangunannya akan diserahkan kepada negara.

“Nah salah satu mitra usaha kami yaitu PT Manggala Gelora Perkasa yang membangun proyek Senayan City di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora milik PPKGBK/Sekretariat negara,” ujarnya. Karena lahan tersebut milik negara maka apabila terdapat permasalahan terhadap status kepemilikan tanah di kawasan Gelanggang Olahraga Bung Karno yang dikembangkan mitra usaha, penyelesaian permasalahannya sepenuhnya merupakan tanggung jawab PPK GBK/Setneg.

Mengenai adanya klaim dari ahli waris alm Toyib bin Kiming terhadap tanah tersebut, PPK GBK menyatakan tanah yang digunakan PT Manggala Gelora Perkasa (MGP) untuk proyek Senayan City merupakan tanah milik negara. Apabila ada pihak-pihak lain yang mengaku mempunyai hak kepemilikan atas tanah tersebut, tentu dapat melakukan upaya hukum melalui lembaga peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk menentukan dokumen siapa yang benar, asli dan otentik, silakan ajukan ke pengadilan. Biar lembaga hukum yang menentukannya,” tantang Bambang. Sebab, ia yakin dokumen-dokumen tersebut yang dimiliki Setneg cukup lengkap. Namun ia mengakui mungkin saja dari pihak yang mengklaim lahan itu juga memiliki bukti-bukti kepemilikan tanah yang cukup kuat. “Mungkin saja itu terjadi, tidak dapat dipungkiri. Tapi untuk menentukan itu mari selesaikan di pengadilan,” tambahnya.

Munculnya sengketa tanah itu bermula saat ahli waris Toyib bin Kiming mengirimkan surat ke gubernur DKI Jakarta bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan Senayan City merupakan tanah miliknya. Kemudian gubernur melayangkan surat yang isinya menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan secara musyawarah.

Selanjutnya PPK GBK melayangkan surat balasan pada April 2009, menyampaikan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Karena itulah maka PPK GBK tidak dalam posisi melakukan tindakan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan. “Setahu saya, Juni 2009, gubernur telah mengirimkan surat ke pihak ahli waris dengan mengutip surat kami,” tandasnya.

Terkait hal tersebut, Komisi D DPRD DKI menggelar rapat khusus dan tertutup dengan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI di ruang rapat kerja Komisi D. Hasilnya dewan mendesak agar kasus sengketa lahan tersebut dapat segera diselesaikan. “Kita mendesak supaya masalah ini bisa diselesaikan. Bentuk penyelesaiannya bisa melalui jalur hukum ataupun musyawarah,” kata Zainuddin, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI.

Pengembang dan ahli waris diberikan tenggat waktu hingga Oktober 2010 untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Selama dalam proses penyelesaian, Dinas P2B harus tetap menangguhkan izin perubahan fungsi gedung untuk Senayan City dari hotel ke perkantoran.

Terkait tantangan pihak PPK GBK akan menempuh jalur hukum, Zainuddin mempersilahkan kedua belah pihak yang bersengketa untuk menempuh jalur hukum. Sebab hanya institusi peradilan hukum saja yang bisa menentukan sah tidaknya sebuah dokumen kepemilikan tanah.

Karena masalahnya tidak serumit yang dibayangkan maka Komisi D memutuskan, untuk sementara tidak akan membentuk Pansus Senayan City, menunggu penyelesaian permasalahan itu pada Oktober 2010. Jika belum ada kesepakatan juga, maka tidak tertutup kemungkinan pansus akan dibentuk. “Masalah tidak serumit ini. Mudah-mudahan bisa selesai sebelum Oktober tahun ini. Kalau tidak bisa kita akan ambil langkah lebih lanjut,” tegasnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails