JAKARTA, MP - Sebuah bangunan di Jl Buntu RT 09/010, Kelurahan Grogolselatan, Kecamatan Kebayoranlama, dibongkar Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan, karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik juga telah diberikan surat peringatan. Tapi, pemilik seolah menantang Sudin P2B Jakarta Selatan dengan tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Bangunan seluas 2.700 meter pesegi ini melanggar ketinggian, jarak bebas samping, dan jarak bebas belakang. Ketinggian yang diizinkan hanya satu basement dan empat lantai. Sedangkan saat ini, bangunan yang berdiri yakni satu basement dan lima lantai.
Sedangkan untuk jarak bebas samping yang dilanggar yakni 4 x 25 meter dan jarak bebas belakang 2 x 40 meter. "Kita membongkar semua bangunan yang melanggar saja, untuk jarak bebas samping dan belakang dibongkar hingga enam lantai termasuk basement," jelas Sugiarto Kepala Seksi Penertiban Sudin P2B Jakarta Selatan, Rabu (25/8).
Sebelumnya, Sudin P2B Jakarta Selatan telah melayangkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan (SP-4) pada tanggal 21 Juli. Bangunan juga telah disegel sejak 26 Juli lalu. Sedangkan untuk Surat Perintah Bongkar (SPB) dikeluarkan pada 9 Agustus. "Kita memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri, tapi tidak pernah dilakukan. Sekarang kita bongkar paksa," tambahnya.
Sebanyak 30 petugas gabungan dari Dinas P2B DKI Jakarta, Sudin P2B Jakarta Selatan, Polisi, TNI, dan Kodim dikerahkan dalam pembongkaran kali ini, termasuk juga 40 pekerja bangunan. "Diusahakan pembongkaran selesai hari ini juga, jika tidak nanti kita akan jadwalkan ulang. Tapi segel masih tetap akan dipasang," ujarnya.
Dalam pembongkaran itu, petugas tidak mendapatkan perlawanan berarti dari pemilik bangunan. Sehingga proses pembongkarannya dapat berjalan lancar. "Sebelum pemilik bangunan menyesuaikan IMB, plang segel tetap dipasang," tandasnya. (red/*bj)
Rabu, Agustus 25, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar