
Wilayah yang berbatasan langsung dengan Depok ini, pembangunannya justru semakin tidak terkendali. Salah satunya dapat dilihat pada bangunan dua lantai di Jl Raya Lenteng Agung, RT 10/02, Kelurahan Srengsengsawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Bangunan itu dengan bebasnya berdiri di lokasi yang peruntukkannya sebagai wisma taman (WTM), bahkan pembangunannya sendiri sudah hampir rampung sekitar 80 persen. Namun, meski melanggar peruntukkan dan diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan itu tidak mendapatkan tindakan tegas dari Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan.
Kondisi ini tentu saja membuat miris warga sekitar. Sebab, selain menimbulkan suara bising dalam pembangunannya. Bangunan itu juga dikhawatirkan memperparah kemacetan di kawasan tersebut.
“Inikan kawasan pinggiran, harusnya bebas dari bangunan perniagaan. Kalau semua tanah di daerah pinggiran dijadikan bangunan, bakal hilang resapan air kita. Belum lagi, kemacetan yang bakal ditimbulkannya,” keluh Syam, satu warga setempat, Kamis (11/11).
Kepala Dinas P2B DKI Jakarta Hari Sasongko yang coba dikonfirmasi terkait bangunan tersebut, tidak bisa dihubungi. (cok/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar