Senin, November 15, 2010

Pemkot Jaksel Masih Ada 72 RW Kumuh

JAKARTA, MP - Meski tercatat sebagai peraih tujuh kali piala Adipura, namun nyatanya hal itu tidak membuat wilayah Jakarta Selatan terbebas dari keberadaan RW kumuh di wilayahnya. Terbukti, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta menyebutkan, dari sebanyak 575 RW yang ada di Jakarta Selatan, 72 di antaranya masih berstatus sebagai RW kumuh.

Ke-72 RW kumuh itu terdiri dari, 32 RW masuk dalam kategori RW kumuh sedang, 13 RW kumuh ringan, 24 RW kumuh sangat ringan dan 3 RW tidak kumuh. Meski begitu, untuk tahun ini, Pemkot Administrasi Jakarta Selatan akan terlebih dahulu memprioritaskan penataan di 10 RW kumuh di wilayahnya tersebut.

Ke-10 RW kumuh yang menjadi fokus penataan tahun ini yakni, RW 13 (Manggaraiselatan, Tebet), RW 04 (Kuninganbarat, Mampangprapatan), RW 05 (Pejatentimur, Pasarminggu), RW 08 (Kebayoranlama Utara, Kebayoranlama), RW 07 (Gandariaselatan, Cilandak), RW 03 (Gandariautara, Kebayoranbaru), RW 03 (Durentiga, Pancoran), RW 01 (Tanjungbarat, Jagakarsa), RW 05 (Ulujami, Pesanggarahan) dan RW 13 (Mentengatas, Setiabudi).

Padahal, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo melalui program penataan RW kumuh yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta menargetkan penataan RW kumuh dapat dientaskan pada tahun 2012 menadatang. Untuk itu, orang nomor satu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini terus mengimbau kepada pimpinan di lima wilayah kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta pun terus diimbau untuk terus melakukan penataan terhadap RW kumuh yang diharapkan dapat terentaskan sesuai target yakni di tahun 2012 mendatang.

“Tahun ini kami prioritaskan 10 RW terlebih dahulu. Namun yang terpenting di Jakarta Selatan kini sudah tak ada lagi RW yang masuk dalam kategori RW kumuh berat,” ujar Azwan Saprani, Kepala Sudin Perumahan dan Gedung Pemda, Jakarta Selatan, Senin (15/11).

Untuk tahun 2011, dikatakan Azwan, pihaknya akan fokus melakukan penataan terhadap 29 RW kumuh. Nantinya, sambung Azwan, penataan tidak hanya dilakukan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda saja melainkan ikut melibatkan instansi lainnya seperti, Sudin PU Tata Air, Sudin PU Jalan, Sudin Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB), Sudin Pemuda dan Olahraga serta Sudin Pertamanan Jakarta Selatan. “Jadi, tidak hanya ditangani satu pihak saja,” kata Azwan.

Dijelaskan Azwan, penetapan 72 RW kumuh di wilayah Jakarta Selatan mengacu data BPS tahun 2008. Padahal dari data BPS di tahun 2004, di wilayah Jakarta Selatan masih terdapat sebanyak 95 RW kumuh. “Artinya, selama kurun waktu empat tahun, kami berhasil menuntaskan sebanyak 23 RW kumuh. Selain itu, jika pada tahun 2004 di Jakarta Selatan masih terdapat RW kumuh berat sebanyak empat RW, namun di tahun 2008 sudah tak ada lagi yang termasuk RW kumuh berat,” paparnya.

Adapun kriteria RW kumuh, ditambahkan Azwan, ditetapkan oleh BPS. Indikatornya antara lain, tingkat kepadatan penduduk, tata letak bangunan, keadaan kontruksi bangunan tempat tinggal, ventilasi perumahan, kepadatan bangunan, keadaan jalan, saluran air, pemakaian air bersih penduduk, pembuangan limbah manusia, dan pengelolaan sampah.

Azwan menegaskan, pada 2012 mendatang penataan RW kumuh akan selesai dilakukan. Dalam penataan yang dilakukan harus ada tiga aspek yang perlu dipenuhi yakni, bina fisik, bina ekonomi, dan bina sosial. "Semuanya harus terintegrasi. Minimal pada 2012 mendatang semua RW kumuh sudah tersentuh," tandasnya.(red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails