JAKARTA, MP - Sebuah rumah makan cepat saji di Jl Lenteng Agung, Kelurahan Srengsengsawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, disegel karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Dalam penyegelan itu, Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan mengerahkan 10 orang petugas, dan tidak ada perlawanan berarti dari pihak pengelola.
Kepala Seksi Penertiban Sudin P2B Jakarta Selatan, Achlak Samaun, mengatakan meski rumah makan siap saji tersebut sudah mulai beroperasi sejak Senin (29/11) silam, pihaknya tetap menyegelnya. "Karena memang menyalahi aturan. Tindakan administrasi tetap dilakukan meski sudah beroperasi," kata Achlak, Jumat (3/12).
Sebelum dilakukan penyegelan, tambah Achlak, pihaknya telah melayangkan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan (SP4) pada 1 Juli 2010. Serta surat segel pada 2 Juli 2010.
Pengelola gedung, Manik, berdalih pihaknya saat ini tengah mengurus IMB yang diperlukan. "Kami sedang mengurus surat-surat yang diperlukan. Dalam waktu dekat IMB-nya sudah selesai," jelasnya.
Pantauan beritajakarta.com, meski rumah makan cepat saji tersebut baru buka beberapa hari, namun pengunjung sudah terlihat ramai. Sementara itu, pagar bangunan masih terlihat belum jadi. Akibat bangunan itu, kini titik kemacetan makin bertambah karena pengunjung banyak yang datang membawa kendaraan. Sebab, tidak jauh dari lokasi bangunan itu juga terdapat titik pertemuan dua lajur jalan menuju Depok. (jek)
Jumat, Desember 03, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar