Jumat, April 01, 2011

Lengkapi Dokumen Surat-surat Anda, Tilang Elektronik Masih Berupa Teguran

JAKARTA, M86 - Belum maksimalnya sosialisasi membuat penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang mulai diterapkan Polda Metro Jaya hari ini, belum disertai denda uang kepada para pelanggar yang tertangkap sensor kamera. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar masih sebatas teguran.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Yakub Dedy Karyawan, mengakui saat ini pihaknya baru memberikan teguran bagi pelanggar. Bukti pelanggaran akan tetap dikirim kepada pelanggar, namun masih belum diproses. "Takutnya nanti masyarakat kaget. Jadi pemberitahuan dulu berupa pengiriman bukti pelanggaran, tapi belum diproses," kata Yakub, Jumat (1/4).

Ia menambahkan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai tilang elektronik ini. Menurutnya, sejak diuji coba pada 14 Februari lalu, terdapat 400-500 pelanggaran setiap hari. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan sanksi tilang akan diberlakukan. "Belum bisa dipastikan karena akan melihat situasi dulu," ujarnya.

Namun, ke depan penegakan hukum terhadap pelanggar baik roda dua maupun roda empat akan diberlakukan secara tegas. Proses penilangannya dilakukan secara elektronik. Kendaraan yang melanggar, akan terekam sensor kamera karena saat lampu merah menyala, sensor tilang ini langsung aktif bekerja. Penilangan sejauh ini juga memudahkan petugas di lapangan karena pelanggaran yang dilakukan tidak lagi ditilang di tempat. Sehingga kemacetan terutama jam sibuk bisa diatasi.

"Sensor akan memotret, dan dalam waktu lima menit gambarnya kita kirim ke TMC dan dilacak pemiliknya. Besoknya sudah bisa terkirim ke alamat tersebut," jelas Yakub.

Sementara itu, bentuk pelanggaran masing-masing didenda maksimal Rp 500 ribu. Para pelanggar akan diberi waktu hingga 7 hari ke depan terhitung sejak tilang dilakukan. "Nanti kita beri pilihan, membayar melalui BRI atau sidang di Pengadilan Jakarta Pusat," tandasnya. (nez)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails