JAKARTA, M86 - Tingginya pertumbuhan usaha di Jakarta Selatan, mengakibatkan alih fungsi bangunan di wilayah tersebut makin tidak terkendali. Sepanjang April 2011 saja setidaknya sudah 118 bangunan bermasalah dibongkar karena fungsinya yang tidak sesuai peruntukan dengan mengubah rumah tinggal menjadi tempat usaha.
Dari 118 bangunan bermasalah yang dibongkar, paling banyak berada di Cilandak dengan 76 bangunan, Kebayoranbaru 21 bangunan, dan Kebayoranlama 21 bangunan. Tindakan tegas dilakukan karena pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran petugas.
“Rata-rata hunian di Jakarta Selatan, fungsinya berubah semua. Seharusnya bangunan yang semula berfungsi sebagai rumah tinggal justru digunakan untuk usaha, inikan jelas sangat melanggar,” ujar Widyo Dwiyono, Kasudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan.
Widyo menyebut, perubahan fungsi bangunan umumnya untuk kegiatan usaha, seperti salon, kafe, dan bengkel. Namun, pihaknya keberatan jika hanya Sudin P2B saja yang harus menyelesaikan perkara tentang penyalahgunaan bangunan, karena menurutnya semua instansi terkait yang menangani tentang usaha di Jakarta Selatan, juga harus tanggung jawab karena mereka juga menangani perizinan usahanya. “Sudin terkait juga harus turun tangan mencari solusi terhadap para pemilik usaha tersebut,” tandasnya.(red/*bj)
Minggu, Mei 01, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar