JAKARTA, MP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan segera memanggil Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Senayan City di bilangan Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan.
Sejatinya, Dinas P2B DKI Jakarta telah memproses dan menerbitkan perizinan Surat No.3656/-1.758 pada tanggal 7 Oktober 2009 tentang penangguhan Proses Perizinan Perubahan fungsi hotel/apartemen menjadi perkantoran yang diajukan oleh PT Manggala Gelora Perkasa.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Lulung Lunggana, mengatakan, telah menerima pengaduan ahli waris Almarhum Tojib bin Kiming melalui surat kuasanya (No 496/UPBH/LSM/TS/2009) pada tanggal 7 Oktober 2009. Selanjutnya DPRD DKI Jakarta meminta agar PT Manggala Gelora Perkasa menyelesaikan proses pembebasan lahan tersebut.
“Ahli waris meminta bantuan DPRD untuk menyelesaikan kasus ini. Ahli waris sudah memberikan kepada kita bukti konkret atas kepemilikan lahan tersebut. Bukti yang sama juga sudah dikirim ke Pemprov DKI Jakarta dan Dinas P2B. Nah, untuk menuntaskan persoalan ini, minggu depan kita akan panggil Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Hari Sasongko, untuk dimintai keterangan dan penjelasannya seputar kasus ini,” tegas Lulung Lunggana.
Selain persoalan pembebasan lahan yang belum tuntas, ternyata di sana juga telah terjadi faktor kesengajaan kesalahan prosedur atas perizinan penggunaan tanah di lokasi yang saat ini telah dibangun Mall Senayan City. “Ini juga salah satu persoalan yang akan kita mintai penjelasan dari P2B. Apalagi setelah kita kaji lebih jauh, ternyata selama ini ada indikasi rekayasa pajak yang sangat kental,” lanjutnya.
Taufik Hadiawan anggota Komisi A DPRD DKI mengatakan bahwa kasus Senayan City harus menjadi pelajaran bagi penguasa agar tidak sembarangan mengambil tanah orang. “ Kita akan coba bicarakan dengan para anggota Komisi untuk ikut membantu masyarakat lokal yang teraniaya dan secepatnya kita akan proses pemanggilan terhadap pengurus Senayan City. P2B harus secepatnya menyegel Senayan City , ” tegasnya.
Dalam surat edaran gubernur sesuai dengan hasil rapat pada tanggal 5 Januari 2009 dan surat pertimbangan dari Biro Hukum DKI Jakarta tanggal 19 Februari 2009, diinstruksikan kepada Dinas P2B untuk menangguhkan proses perizinan perubahan fungsi hotel dan apartemen yang diajukan oleh PT Manggala Gelora Perkasa. “Jadi kalau saat ini ada perubahan fungsi, itu artinya sudah menyalahi aturan,” terangnya. (red/*bj)
Kamis, Oktober 29, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar