
Dinas P2B sendiri telah memproses dan menerbitkan perizinan Surat No.3656/-1.758 pada tanggal 7 Oktober 2009 tentang penangguhan Proses Perizinan Perubahan fungsi hotel/apartemen menjadi perkantoran yang diajukan oleh PT Manggala Gelora Perkasa.
Namun mengenai kasus yang melilit Secy itu, kata Hari, saat ini sedang ditangani oleh pengadilan negeri setempat. Karenanya ia masih menunggu hasil putusan dari pengadilan. Terutama mengenai sertifikat tanah atas lahan yang digunakan dan IMB nya. "Memang ada sedikit masalah, karena ada pengaduan dari pihak ahli waris lahan itu," tutur Hari Sasongko.
Dengan munculnya kasus itu maka sampai saat ini posisi Senayan City ada pada status quo sehingga pihaknya belum dapat menindaklanjuti. "Kita tunggu saja putusan pengadilan. Saat ini masih status quo jadi kita tidak bisa melakukan apa-apa," serunya.
Menurut Hari, sebenarnya semua persyaratan administrasi sudah dipenuhi oleh pihak Senayan City. Namun saat ini IMB belum dapat dikeluarkan karena ada pengaduan dari pihak ahli waris Almarhum Tojib bin Kiming perihal proses pembebasan lahan tersebut. Atas pengaduan tersebut maka Dinas P2B DKI menerbitkan surat penanggunan proses perizinan hingga kasus tersebut selesai di pengadilan.
Jika Sency berada di posisi yang salah maka pihaknya akan langsung melakukan penyegelan. Namun jika posisinya benar maka otomais IMB akan segera dikeluarkan. "Semua harus selesai dulu secara hukum, apabila dinyatakan salah berarti bangunan itu kita segel dan sebaliknya maka kita akan terbitkan izinnya. Jadi ya kita tunggu saja hasil dari pengadilan," ungkap Hari.
Sebeleumnya disebutkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan segera memanggil Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Senayan City di bilangan Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan.
Sejatinya, Dinas P2B DKI Jakarta telah memproses dan menerbitkan perizinan Surat No.3656/-1.758 pada tanggal 7 Oktober 2009 tentang penangguhan Proses Perizinan Perubahan fungsi hotel/apartemen menjadi perkantoran yang diajukan oleh PT Manggala Gelora Perkasa.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Lulung Lunggana, mengatakan, telah menerima pengaduan ahli waris Almarhum Tojib bin Kiming melalui surat kuasanya (No 496/UPBH/LSM/TS/2009) pada tanggal 7 Oktober 2009. Selanjutnya DPRD DKI Jakarta meminta agar PT Manggala Gelora Perkasa menyelesaikan proses pembebasan lahan tersebut.
“Ahli waris meminta bantuan DPRD untuk menyelesaikan kasus ini. Ahli waris sudah memberikan kepada kita bukti konkret atas kepemilikan lahan tersebut. Bukti yang sama juga sudah dikirim ke Pemprov DKI Jakarta dan Dinas P2B. Nah, untuk menuntaskan persoalan ini, minggu depan kita akan panggil Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Hari Sasongko, untuk dimintai keterangan dan penjelasannya seputar kasus ini,” tegas Lulung Lunggana.
Selain persoalan pembebasan lahan yang belum tuntas, ternyata di sana juga telah terjadi faktor kesengajaan kesalahan prosedur atas perizinan penggunaan tanah di lokasi yang saat ini telah dibangun Mall Senayan City. “Ini juga salah satu persoalan yang akan kita mintai penjelasan dari P2B. Apalagi setelah kita kaji lebih jauh, ternyata selama ini ada indikasi rekayasa pajak yang sangat kental,” lanjutnya. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar