Minggu, Oktober 25, 2009

November, Stasiun Pemantau Udara Diresmikan

JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini telah memiliki satu unit stasiun pemantau kualitas udara (SPKU). SPKU yang akan digunakan untuk memantau kualitas udara Jakarta itu akan diresmikan pada bulan November mendatang. Rencananya, stasiun pemantau itu akan diletakkan di depan Hotel Grand Indonesia, tepatnya depan patung Selamat Datang di Jakarta Pusat. SKPU ini dianggarkan dalam APBD 2009 sebesar Rp5,5 miliar. Namun setelah ditenderkan, pihak ketiga membelinya seharga Rp5,093 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Peni Susanti, mengatakan, selama ini pihaknya mengalami kesulitan memantau kualitas udara di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, Pemprov DKI tidak memiliki SPKU sendiri, sedangkan lima unit SPKU yang ada saat ini milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Itu pun hanya dua unit yang berfungsi, tiga lainnya dalam kondisi rusak.

“Tiga unit yang rusak itu tidak bisa diperbaiki karena kami tidak bisa menganggarkan biaya perawatan dalam APBD. Sebab, barang itu bukan milik Pemprov DKI, tetapi milik KLH. KPK melarang kami, sebab dana perawatan seharusnya ada pada KLH. Sebenarnya kami sudah mengirim surat ke KLH, namun belum ada tanggapan,” kata Peni.

Tujuan pemasangan alat pemantau udara, menurut Peni, untuk menentukan nilai ISPU (indeks standar pencemaran udara), menentukan tingkat kualitas udara, dan melihat kecenderungan (trend) tingkat kualitas udara. Kegunaan lainnya, sebagai alat ukur keberhasilan program pengendalian pencemaran udara dan mengukur kualitas udara pada kejadian bencana seperti kebakaran hutan atau kebocoran gas.

Sebenarnya keinginan untuk memiliki SPKU sendiri sudah lama dan dianggarkan dalam APBD 2008, namun belum terlaksana. Karena itu, tahun ini pengadaan satu unit SPKU menjadi dedicated program BPLHD DKI. “Karena harganya cukup mahal, maka dalam tahun ini hanya terbeli satu unit,” ujarnya.

SPKU milik Pemprov DKI akan dipasang di depan Hotel Grand Indonesia dan diresmikan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo bersamaan dengan diresmikannya pelaksanaan penegakan hukum uji emisi gas buang kendaraan bermotor. “Tanggalnya belum bisa saya pastikan. Yang pasti bulan November. Nanti saya beritahu kepada media massa,” ungkapnya.

Menurut Peni, seharusnya Provinsi DKI Jakarta memiliki satu unit SPKU di setiap wilayah kota administrasi. Itu pun dirasakan masih kurang bila dibandingkan dengan kota Bangkok yang memiliki 23 SPKU, sehingga mampu mengetahui daerah mana yang kualitas udaranya menurun untuk dilakukan tindakan penurunan polusi udara. “Idealnya semua wilayah punya alat itu. Tapi harganya mahal, jadi kita tambah secara bertahap setiap tahunnya,” urainya.

Tahun depan, BPLHD DKI akan menambah dua unit SPKU yang akan diletakkan di Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Dipilihnya kedua kota itu, karena keduanya merupakan daerah padat penduduk, dan merupakan kawasan industri. "Dua unit SPKU ini sudah dianggarkan dalam APBD 2010 yaitu sebesar Rp12 miliar," tambahnya.

Selain itu, tahun depan BPLHD juga akan menambah satu unit SPKU mobile. Rencana ini sudah dianggarkan pada APBD 2010 yaitu sebesar Rp5 miliar. “Penambahan dua SPKU dan satu SPKU mobile merupakan dedicated program kami,” tandasnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails