Senin, November 02, 2009

Copot Segel, 57 Pemilik Bangunan Dipolisikan

JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak hanya gencar melakukan penertiban, penyegelan dan pembongkaran bangunan yang melanggar peraturan, akan tetapi juga serius memidanakan pemilik bangunan yang berusaha mencopot segel di bangunan mereka. Bahkan, pekan lalu, sebanyak 57 pemilik bangunan di Jl Pangeran Antasari, Jakarta Selatan (Jaksel) yang nekat mencopot segel telah dilaporkan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI ke Polres Jakarta Selatan.

Kepala Dinas P2B DKI, Hari Sasongko mengungkapkan, jumlah pemilik bangunan yang dilaporkan ke Polres Jaksel itu sebanyak 57 pemilik bangunan dari total 60 pemilik. Mereka dilaporkan ke polisi karena telah mencopot papan segel yang dipasang petugas pada bangunan yang sedang proses pembangunan, terutama di kawasan Jl Pangeran Antasari. Sedangkan tiga orang pemilik lainnya lebih kooperatif dan mematuhi hukum.

Selama ini, tindakan hukum terhadap para pelanggar masalah perizinan bangunan hanya sebatas Tindak Pidana Ringan (tipiring) saja. Rupanya, sanksi yang diberikan itu dianggap tak berarti bagi pemiliki bangunan yang melanggar. Buktinya mereka membandel, tetap bertahan dan tak mau membongkar bangunannya. Bahkan, mereka berani mencopot segel resmi dari pemerintah kota setempat. "Karena tindakan itu, mereka akan dipanggil paksa dan dikenakan tindak pidana yang lebih berat,” kata Hari Sasongko, Jakarta.

Bahkan, pihaknya telah mengirimkan berkas pengaduan pengusaha di Jl Pangeran Antasari, Jaksel yang sengaja mencopot segel ke Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan. Pihak Polres Jaksel pun sudah menyatakan siap membantu masalah ini. "Kita sudah tidak bisa adu otot lagi. Persoalan ini harus dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Proses pemberkasan diharapkan selesai dalam sepekan ini, sehingga kejelasan mengenai status pelanggaran segera berlanjut ke tingkat penyelidikan polisi. Sebelum membawa ke jalur hukum, Hari menerangkan, pihaknya juga sudah memberikan surat teguran 3x24 jam kepada para pengusaha tersebut.

Dalam surat tersebut tertulis, jika tidak ada tindak lanjut dari mereka, maka tidak hanya bangunannya yang disegel, namun pemiliknya juga akan diseret ke ranah hukum. Ternyata surat teguran tersebut tidak digubris sehingga P2B pun menempuh jalur hukum.

Para pemilik bangunan ini dikenakan ancaman hukum yang terdapat di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 232 ayat 1 mengenai perusakan pemberitahuan penyegelan, dan UU No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Pada pasal 232 ancaman kurungan badannya selama empat tahun. Sementara dalam UU Tata Ruang hukumannya denda Rp500 juta atau penjara 3,5 tahun.

Selain di kawasan Pangeran Antasari, Hari menyatakan pihaknya juga akan melaporkan pemilik bangunan yang tidak mengindahkan proses segel di Durentiga dan Kebayoranlama. Namun untuk saat ini pihaknya masih fokus penyelesaian di Jl Antasari. Hal ini dikarenakan keterbatasan aparat yang dimiliki.

Ia berharap dengan dibawanya masalah di Jl Antasari ke pihak kepolisian, maka dapat menjadi shock therapy bagi pemilik bangunan di kawasan lain. Sebelumnya Hari mengungkapkan, tahun ini ada 1.100 bangunan yang telah dibongkar. Jumlah ini bertambah dibandingkan tahun 2008 lalu, yang hanya 700 bangunan. Sedangkan dana pembongkaran mencapai Rp1,2 miliar. Hingga akhir tahun ini masih ada 200 bangunan yang diagendakan untuk dibongkar.(red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails