Selain itu, buruknya perlakukan terhadap fasilitas umum tersebut juga mengundang keprihatinan warga setempat dan para pengguna angkutan umum. “Seharusnya halte itu tidak dibongkar dulu. Tapi, kalau pun harus dibongkar jangan dibiarkan begitu saja di atas tanah. Kalau tidak dijaga bisa dicuri. Halte kan juga aset pemerintah yang harus kita jaga bersama-sama,” ujar Ny Tini, warga Cilandak, Rabu (4/11).
Sudin Perhubungan Jakarta Selatan awalnya mengira pencabutan halte itu dilakukan tanpa izin. Namun, setelah dilakukan pengecekan diketahui izin itu telah dikantongi Dinas PU DKI Jakarta. “Itu proyek pelebaran jalan, karena daerah itu (Jl Raya Fatmawati-red) memang rawan macet. Setelah kita cek, mereka sudah mengantongi izin dari Dinas PU,” ujar Mardanus Pasaribu, Kasie Rekayasa Lalu Lintas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan.
Meski telah mengantongi izin, kata Mardanus, seharusnya setelah dicabut tidak dibiarkan begitu saja. Melainkan harus ditempatkan di lokasi yang aman. Hal ini agar tidak menimbulkan pemandangan yang kurang indah dan sekaligus meminimalisir aksi pencurian.
“Kalau dibiarkan terlentang di tanah kesannya seperti habis kena angin puyuh. Kalau bisa, setelah dicabut, halte itu dipotong-potong lalu disimpan di tempat yang aman. Kita juga berharap kalau pelebaran jalan telah usai, halte dipasang lagi tetapi diganti dengan yang lebih bagus, yakni halte model Betawi berbahan stainles stell,” tandasnya. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar