JAKARTA, MP - Warga yang tinggal di Kelurahan Karetsemanggi, kini tak perlu berlama dalam mengurus kartu tanda penduduk (KTP). Bahkan, untuk memperpanjang KTP hanya butuh waktu lima menit. Namun, pihak kelurahan juga menerapkan azas kehati-hatian yang tinggi agar KTP tidak disalahgunakan orang-orang yang tak bertanggungjawab.
Perpanjangan KTP dengan waktu singkat ini membuktikan semakin rapihnya manajemen pelayanan kependuduk di Kelurahan Karetsemanggi. "Untuk perpanjangan KTP bisa ditunggu, hanya butuh waktu lima menit. Asalkan syaratnya lengkap dengan melampirkan surat keterangan RT/RW, KTP lama, foto, dan yang terpenting orang yang bersangkutan harus datang sendiri, dan tak bisa diwakilkan. Hal ini penting bagi petugas kelurahan untuk mencocokkan antara data yang masuk dengan fisik pemohon,” ujar Syamsul Bahri Nasution, Lurah Karetsemanggi, Rabu (4/11).
Sedangkan bagi pemohon KTP baru, tidak langsung dikeluarkan KTP. Tapi, hanya memberikan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) sebagai identitas sementara. “SKLD berlaku enam bulan. Selama masih memegang SKLD, pihak kelurahan akan mengecek kembali data yang masuk terkait domisili pemohon tersebut. Jika identitas pemohon sesuai dengan domisilinya, petugas baru mengeluarkan KTP baru,” katanya.
Menurutnya, pembuatan KTP dari waktu ke waktu semakin cepat dan tidak dipungut biaya. Namun, pihaknya tetap menerapkan unsur kewaspadaan agar penerbitan KTP sesuai dengan domisili pemegang KTP itu sendiri. Bahkan, saking selektifnya, dalam sebulan pihaknya paling banyak hanya menerbitkan 20 KTP saja.
“Di sini banyak rumah kos, dan penghuninya setiap tahun selalu berganti-ganti. Kami tidak ingin mereka tinggal di wilayah kami tanpa identitas yang jelas. Jika banyak yang mengatakan membuat KTP sulit, memang ada benarnya. Tapi, semua itu demi kebaikan. Apalagi pasca bom Mega Kuningan, pembuatan KTP lebih selektif agar tak disalahgunakan pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. Terlebih lagi, wilayah kami berada di segitiga emas kawasan bisnis," tegasnya.
Ditambahkan Saymsul, KTP yang telah dikeluarkan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun) yang berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. (red/*bj)
Rabu, November 04, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar