
Warga kesal karena merasa dilecehkan pihak pengembang yang tidak meminta izin sebelum membangun Ruko. Apalagi, kenyamanan istirahat mereka terganggu suara bising. Warga juga mengaku khawatir, akan terjadi banjir di kawasan tersebut. Pasalnya pengembang menguruk tanahnya melebihi pemukiman warga hingga setinggi setengah meter. Akibatnya, warga yang merasa rumahnya berada di bawah Ruko menjadi was-was dan tak nyaman tinggal di rumah sendiri.
"Tinggi sekali tanah urukannya, kalau hujan datang bisa-bisa rumah kami kebanjiran. Seharusnya mereka tidak hanya berpikir soal keuntungan yang didapat, tetapi juga harus memikirkan aspek lingkungan yang bakal ditimbulkan akibat keberadaan Ruko tersebut. Termasuk kemungkinan terjadinya banjir karena posisi Ruko yang sangat berdekatan dengan rumah warga," jelas Ratna, warga setempat, Senin (9/11).
Sebelumnya, warga juga mengeluh adanya debu berterbangan akibat pembangunan Ruko. Tidak hanya mengotori rumah warga, debu tersebut juga membuat anak-anak di sana terkena penyakit batuk akibat iritasi debu tadi.
Tampubolon, anggota Dewan Kelurahan RW 06, Lebakbulus, menyesalkan sikap pengembang yang tidak kooperatif dengan surat panggilan yang dibuatnya atas keberatan warga. Bahkan, pihaknya mengancam bakal menggelar demo dan membentangkan spanduk di lokasi pembangunan Ruko jika pengembang tidak juga merespon apa yang menjadi keluhan warga.
Lurah Lebakbulus, Jaksel, Akbar Surya Pancha menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengundang pengembang serta memfasilitasi agar pengembang dan warga duduk satu meja untuk membicarakan aspek lingkungan dari pembangunan itu. "Kami sudah dua kali mengirimkan surat kepada pengembang, tapi tak diindahkan. Seharusnya, paling tidak perwakilan dari pengembang peduli dengan apa yang menjadi keluhan warga sekitar selama ini," tegasnya.
Ditambahkannya,jika pengembang masih tetap bertahan dengan tidak peduli terhadap lingkungan, pihaknya akan segera melayangkan surat ke walikota untuk mengambil tindakan tegas. Bahkan mereka meminta agar IMB bangunan itu dicabut.
Sementara, di tempat terpisah, warga Pancoran juga menyesalkan keberadaan bangunan tiga lantai di Jl Pengadegan Barat VIII No. 17B. Pasalnya, bangunan tiga lantai itu dibiarkan berdiri bahkan diberikan IMB dengan No. 694/PIMB/2009 yang dikeluarkan tanggal 29 April 2009.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, khususnya rumah tinggal hanya memiliki dua lantai, namun kenyataan justru bangunan itu berlantai tiga. “Aparat harus tegas, jangan melempem. Kalau aparat diam, masyarakat akan bertanya-tanya. Sepertinya ada upaya tebang pilih. Sebab, bangunan kecil dibongkar, sedangkan bangunan mewah yang menyalahi izin justru dibiarkan,” jelas Ratih, warga Pancoran. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar