
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Sayogo Hendrosubroto, mengatakan, saat ini masih memberikan kesempatan pada eksekutif untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun jika tidak bisa selesai, dewan akan membentuk pansus," tegas Sayogo, Senin (4/1).
Sebelumnya, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, telah menangguhkan IMB Senayan City. Harusnya selama proses penangguhan itu, pihak pengelola mau menyelesaikan masalah sengketa tanahnya dengan para ahli waris yang sah. Sepanjang status kepemilikan tanahnya masih belum jelas, maka IMB tidak dapat diperpanjang lagi. Dengan begitu, sudah seharusnya bangunan dibongkar kembali karena dianggap ilegal.
Jika IMB ternyata diperpanjang, sementara kasus masih berlangsung, maka dasar pembuatan IMB dapat dipertanyakan. Sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan lahan yang sah. "Dewan masih memberi kesempatan eksekutif untuk menyelesaikan secepatnya. Jika tidak, dalam waktu dekat pansus sudah sah dibentuk," ungkapnya.
Dalam surat Dinas P2B tertanggal 7 Oktober 2009 yang ditandatangani Kepala Dinas P2B Hari Sasongko menyebutkan, berkaitan dengan pembangunan bangunan Senayan City dan penguasaan tanah di atas sertifikat hak guna bangunan Nomor 296 atas nama PT Manggala Gelora Perkasa tersebut, ada pengaduan atau klaim dari ahli waris alm Toyib bin Kiming melalui kuasa hukumnya Toni Arif.
Klaim ditunjukan kepada Kepala Dinas P2B DKI perihal sengketa hak atas tanah kepemilikan, berupa pembebasan tanah yang belum diselesaikan. Dalam surat tersebut juga disebutkan, izin penyesuaian fungsi hotel menjadi perkantoran atas nama PT Manggala Gelora Perkasa untuk sementara ditangguhkan hingga ada penyelesaian sengketa.
Toni Arif, kuasa hukum ahli waris Toyib bin Kiming menyatakan, tanah seluas 6,2 hektare hingga saat ini belum juga dibayar. Pihaknya sangat menyayangkan para wakil rakyat dan eksekutif yang hanya diam menyikapi kasus Senayan City. "Hari ini penangguhan IMB habis. P2B harus meneliti ulang dan membatalkan jika ada pelanggaran," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas P2B DKI Hari Sasongko menyatakan, bangunan yang terletak di Jalan Asia Afrika itu memang bermasalah. Ahli waris telah mengadukan bahwa lahan mereka dipakai untuk pusat perbelanjaan.
Dinas P2B sendiri telah memproses dan menerbitkan perizinan surat no 3656/-1.758 pada tanggal 7 Oktober 2009 tentang penangguhan Proses Perizinan Perubahan fungsi hotel/apartemen menjadi perkantoran yang diajukan oleh PT Manggala Gelora Perkasa. Namun mengenai kasus yang melilit Senayan City, saat ini sedang ditangani oleh pengadilan negeri setempat. Sehingga, pihaknya masih menunggu hasil putusan dari pengadilan. Terutama mengenai sertifikat tanah atas lahan yang digunakan dan IMB-nya. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar