Padahal, bangunan yang di depan lokasi proyeknya tertulis atas nama Gabungan Koperasi Susu Indonesia dan Hj Nurbani Yoesoev CS, itu juga melanggar jarak bebas bangunan selebar empat meter. Bahkan, berdasarkan nomor IMB 99/IMB/2010 bangunan itu hanya direkomendasikan berdiri dua lapis, namun kenyataannya dibangun hingga empat lapis. Tidak hanya itu, akibat pekerjaan bangunan itu turap Kalibaru yang berada persis di depan lokasi bangunan juga mengalami kerusakan cukup parah.
Pantauan di lokasi, Rabu (3/5) agar tidak terlihat papan segel pada bangunan itu, pemilik menutupi papan segel dengan tumpukan batu konblok. Bahkan, beberapa pekerja bangunan hingga kini juga masih melakukan pekerjaan di bangunan bermasalah tersebut.
Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan, Sugiyarto, mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Kasie P2B Kecamatan Tebet untuk segera memperbarui segel itu agar mudah terlihat. "Kami sudah meminta untuk diperbaiki, karena semua papan segel yang ada harus selalu bisa dipantau," tandasnya. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar