JAKARTA, MP - Rencana pembatasan sepeda motor pada jam-jam sibuk di beberapa kawasan di ibu kota yang digulirkan Pemprov DKI Jakarta menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Sebagian besar mendukung kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Namun, tidak sedikit pula kalangan yang menolak kebijakan ini lantaran dinilai bukan solusi mengatasi kemacetan di ibu kota.
Yang pasti, sebelum kebijakan ini diterapkan, ada baiknya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembenahan di sektor transportasi angkutan umum sehingga kualitas layanan itu menjadi meningkat dan membuat nyaman penggunanya. Selain itu, bagi para pengguna sepeda motor juga akan memiliki alternatif menggunakan transportasi yang aman, nyaman, cepat, dan tepat waktu tiba di tempat tujuan.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tri Tjahyono, mengungkapkan, wacana yang digulirkan Pemprov DKI Jakarta untuk membatasi sepeda motor pada jam-jam sibuk di kawasan tertentu dapat diterima sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan di Kota Jakarta. “Saya setuju dengan kebijakan tersebut karena penerapannya pada kawasan tertentu saja,” ujar Tri Tjahyono di Jakarta.
Kendati demikian, dia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus dengan tepat mendeskripsikan kawasan-kawasan khusus yang diberlakukan pembatasan sepeda motor pada jam sibuk. Pasalnya, setiap orang punya hak untuk bepergian ke mana saja dengan menggunakan kendaraan apa saja. Artinya, pemerintah tidak mempunyai hak untuk membatasi atau melarang orang bepergiaan dengan kendaraan sepeda motor yang melintasi seluruh wilayah Kota Jakarta.
Kecuali, sambungnya, ada beberapa kawasan tertentu yang memang dinilai bisa dibatasi beban lalu lintas kendaraan-nya. Kawasan tertentu yang dibatasi lalu lintas sepeda motor itu, menurut Tri, harus memiliki transportasi umum yang sudah baik, sehingga ada alternatif transportasi yang menggantikan sepeda motor. “Itu syarat paling utama. Karena itu, deskripsi kawasan tertentu harus dikaji dengan benar dan teliti. Kawasan tersebut harus memenuhi kriteria adanya layanan angkutan umum yang baik,” katanya.
Selain itu, Tri juga mengungkapkan, jika ingin para pengguna sepeda motor (bikers) beralih menggunakan angkutan umum, Pemprov DKI Jakarta harus menyediakan sarana dan prasarana lokasi park and ride. Dengan begitu, bikers bisa menitipkan sepeda motornya dan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum. Misalnya, bikers dari Bekasi bisa menitipkan sepeda motornya di kawasan UKI Cawang, Jakarta Timur, kemudian melanjutkan perjalanannya ke tempat tujuan dengan pilihan angkutan umum yang tersedia di kawasan tersebut.
“Kalau ada park and ride, bikers pasti senang. Soalnya, mengemudikan sepeda motor itu capek sekali. Tapi karena tidak ada pilihan, ya mereka menggunakan sepeda motor supaya cepat dan tepat waktu sampai tujuan,” jelasnya.
Namun Tri kurang setuju jika penerapan pembatasan sepeda motor pada jam sibuk di kawasan tertentu dianggap dapat mengatasi kemacetan di Jakarta. Menurutnya, selama pembenahan jaringan transportasi angkutan umum di Jakarta belum membaik dan layanannya masih berkualitas rendah, sistem itu tidak dapat diterapkan secara efektif di ibu kota.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Sandy, secara terpisah menyatakan, tidak setuju dengan penerapan sistem pembatasan sepeda motor karena dinilai kurang efektif mengurangi kemacetan di ibu kota. Dia lebih setuju, jika pengaturan penggunaan sepeda motor diterapkan melalui lalu lintas dengan menggunakan lajur kiri jalan.
“Yang pasti pertumbuhan sepeda motor dan pergerakannya di jalan harus dikendalikan. Sering saya lihat bikers zig zag ke kiri maupun ke kanan saat di jalan. Itu yang sering mengakibatkan kecelakaan. Tetapi itu bukan jadi alasan diberlakukannya sistem itu. Kami menolak kalau penggunaannya dibatasi meskipun hanya pada jam-jam sibuk di kawasan tertentu,” kata Sandy.
Hal senada juga dilontarkan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, S Andyka. Dia menyatakan, pembatasan penggunaan sepeda motor tidak bisa diberlakukan di Jakarta. Menurutnya, lebih baik Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pengaturan sepeda motor di jalur khusus. “Daripada pembatasan, lebih baik ada jalur khusus sepeda motor,” tandasnya. (red/*bj)
Kamis, Juli 29, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar