Senin, Juli 26, 2010

Pemkot Jaksel akan Uji Emisi 300 Kendaraan

JAKARTA, MP - Untuk mengurangi polusi gas buang kendaraan bermotor, Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH) Jakarta Selatan akan menggelar uji emisi gratis pada 28-29 juli mendatang di halaman kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan. Dalam uji emisi yang merupakan untuk menindaklajuti Instruksi Walikota Nomor 142 tahun 2009 tentang Kawasan Terbatas Parkir Berstiker Lulus Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Lingkungan Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, ditargetkan 300 kendaraan melakukan pengujian gas buang, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas beroda empat.

"Sesuai instruksi itu, kendaraan yang tidak berstiker lulus uji emisi tidak boleh masuk dan kita imbau agar melalukan uji emisi," jelas Supardiyo, Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Senin (26/7).

Agar pelaksanaan uji emisi berjalan dengan baik, pengujian bagi kendaraan dinas di 10 kecamatan di Jakarta Selatan dilakukan secara bertahap. Untuk Rabu (28/7) khusus bagi kendaraan dinas dari kelurahan dan puskesmas kecamatan yang berada di Kecamatan Kebayoranbaru, Kebayoranlama, Mampangprapatan, Cilandak, dan Pasarminggu. Selanjutnya pada Kamis (29/7) bagi kendaraan dinas yang berada di Kecamatan Jagakarsa, Pesanggrahan, Setiabudi, Tebet, dan Pancoran.

Sedangkan untuk pejabat di lingkungan Walikota Administrasi Jakarta Selatan lainnya serta para tamu dapat menyesuaikan dengan jadwal pemeriksaan uji emisi yang telah ditetapkan selama dua hari tersebut. "Bagi kendaraan yang sudah mempunyai buku uji emisi harap dibawa," ujarnya.

Pihaknya merinci, dari sekitar 268 kendaraan dinas di lingkungan Walikota Administrasi Jakarta Selatan 70 persen di antaranya telah lulus uji emisi. Sedangkan untuk lainnya masih kurang perawatan. "Cuma 70 persen yang lulus uji emisi sedangkan yang lainnya kurang perawatan,” katanya.

Ia menyebutkan, Instruksi Walikota Administrasi Jakarta Selatan tersebut juga untuk memperkuat Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Serta Pergub Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor. “Kita sudah lakukan uji emisi sebanyak tujuh kali," Tandasnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails