Jumat, Maret 04, 2011

Bangunan Tanpa IMB Dibongkar

JAKARTA, M86 - Sebuah bangunan seluas 900 meter yang akan dibangun setinggi dua lantai di Jalan Haji Saikin RT 15/08, Kelurahan Pondokpinang, Kecamatan Kebayoranlama, dibongkar paksa petugas Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Kebayoranlama. Pembongkaran dilakukan karena bangunan tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) dan pemilik juga tidak mengindahkan sejumlah peringatan yang telah diberikan petugas.

Kepala Seksi P2B Kecamatan Kebayoranlama, Indra Iskandar, mengakui tindakan tegas dengan membongkar bangunan dilakukan setelah pihaknya melayangkan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan Pembangunan (SP4) pada 8 Februari. Selanjutnya penyegelan juga sudah dilakukan pada 11 Februari serta Surat Perintah Bongkar (SPB) pada 21 Februari. Namun, karena pemiliknya tetap membandel pihaknya membongkar sendiri bangunan tersebut.

"Pemilik bangunan tidak mengindahkan, sehingga kita ambil tindakan tegas dan bangunan kita bongkar paksa," kata Indra di sela-sela pembongkaran.

Indra berharap, setelah dilakukan tindakan tegas, pemilik segera mengurus IMB. Untuk membongkar bangunan tersebut, pihaknya mengerahkan 20 personel gabungan dari seksi kecamatan dan Sudin P2B Jakarta Selatan, Satpol PP, kepolisian, dan Koramil.

Pantauan di lapangan, tidak semua bangunan dibongkar hanya beberapa tembok di bagian belakang saja yang menjadi sasaran pembongkaran. "Memang tidak dibongkar semua, jika pemilik tetap tidak mengurus IMB baru akan kita bongkar lagi," jelasnya.

Saat dilakukan pembongkaran, pemilik bangunan tidak berada di tempat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemilik sedang berada di luar kota. Warga sekitar juga mengatakan bangunan tersebut bukanlah untuk rumah tinggal, melainkan akan dijadikan sebagai tempat usaha. (rob)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails