Kamis, Maret 10, 2011

Pengembalian Dana PPMK Baru 30 Persen

JAKARTA, M86 - Rendahnya kesadaran masyarakat membuat tingkat pengembalian pinjaman dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) menjadi tidak optimal. Terbukti, dari 145 miliar dana yang digulirkan pada 2001-2007, dana yang dikembalikan baru sebesar Rp 46 miliar atau sekitar 30 persen. Sementara sisanya sebesar Rp 99 miliar masih tertahan di masyarakat.

“Pengembaliannya belum maksimal,” ujar Joko Suryono, Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Jakarta Selatan.

Ia menambahkan kendala yang dihadapi mencakup berbagai faktor seperti masyarakat enggan membayar, bangkrut, pindah alamat atau menghilang, meninggal dunia, serta tidak menutup kemungkinan juga ada penyalahgunaan kewenangan. Ia menegaskan, batas waktu pengembalian dana PPMK tersebut hingga akhir April mendatang. "Bertepatan dengan masa kerja Dekel (Dewan Kelurahan)," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 84 tahun 2010 tentang Pengalihan Dana PPMK dari Dekel ke Lembaga Musyawarah Kelurahan (LKM). Untuk mengembalikan dana PPMK tersebut, telah dibentuk satgas yang terdiri
dari tingkat kelurahan, kota, dan provinsi. "Satgas nanti akan meminta pengembalian dananya," tegasnya.

Pihaknya menyebutkan, di Jakarta Selatan, Kelurahan Cilandaktimur menempati ranking pertama dalam pengembalian dana PPMK sebesar Rp 1,8 miliar dari kewajiban sebesar Rp 2 miliar yang harus dikembalikan, disusul Kelurahan Manggaraiselatan, yakni Rp 1,6 miliar telah dikembalikan dari nilai pinjaman sebesar Rp 2 miliar. (dya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails