JAKARTA, M86 - Rancangan revisi Perda No 5 tahun 1999 tentang Perparkiran yang telah diselesaikan Pemprov DKI, dinilai Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara umum telah mengatur masalah perparkiran dengan baik. Namun masih ada yang belum diakomodir terkait kebutuhan lahan parkir bagi penyandang cacat.
“Selama ini penyandang cacat sering dinomorduakan, termasuk masalah parkir. Kalau sekarang sudah ada ladies parking atau lahan parkir khusus wanita, maka harus ada lahan parkir untuk penyandang cacat. Itu belum ada dalam revisi Perda Perparkiran yang disusun Pemprov DKI,” kata Kombes Royke Lumowa, Dirlantas Polda Metro Jaya, dalam acara Konsultasi Publik Perda Perparkiran di Jakarta Media Center (JMC), Jakarta.
Masukan lain yang diusulkannya yaitu tujuan dari pembuatan peraturan tersebut, karena selama ini belum ada peraturan lalu lintas yang menyebutkan tujuan pembuatan peraturan tentang kelancaran lalu lintas dan menjadikan pelayanan lalu lintas menjadi lebih baik.
Pihaknya juga melihat DKI belum memasukkan peraturan tentang kerja sama dengan instansi terkait untuk penataan perparkiran di DKI Jakarta. Salah satu yang difokuskan yaitu kerja sama dengan Polda Metro Jaya dengan Satpol PP DKI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Juga sebaiknya, jangan hanya satu pemprov dengan pemprov tetangga melakukan kerja sama, tetapi pemprov dengan instansi terkait misalnya kepolisian dan TNI.
“Kerja sama dengan instansi belum ada. Ini penting, misalnya, ketika parkir on street ini sudah tertib, tapi ada PKL yang berdagang. Artinya, Dishub harus bekerja sama dengan Satpol PP. Kalau razia ya bareng-bareng, jangan sendiri-sendiri,” kata Royke.
Berikut, dia melihat ada beberapa pasal yang kontradiktif dalam revisi Perda Perparkiran. Seperti pasal 14 hingga pasal 44, dalam pasal 14 disebutkan penyelenggara parkir ikut bertanggung jawab atas kehilangan, tetapi di pasal 44 masih belum disebutkan aturan-aturan kehilangan.
“Jadi pasal-pasal yang bertentangan ini perlu direvisi. Diusulkan perlu adanya asuransi tetapi untuk itu tarif parkir jadi agak mahal sedikit,” ujarnya.
Hal lain yang perlu direvisi yaitu ketentuan pidana dalam revisi perda itu, hanya mengatur kendaraan yang parkir sembarangan di rambu-rambu dilarang parkir. Tetapi di dalamnya tidak diatur ketentuan pidana kendaraan yang parkir di tempat-tempat tertentu meski tidak ada tanda dilarang parkir. Seperti depan rumah orang, tikungan, depan gang, pemadam kebakaran, perlintasan sebidang, dan persimpangan jalan.
“Ada juga harus ditegaskan dalam perda itu, setiap bangunan harus dilengkapi dengan ruang parkir yang memadai. Tidak bisa sembarang membangun mal dan pusat perbelanjaan tanpa ada ruang parkir. Karena akan memicu adanya parkir on street,” tandasnya.
Kemudian, dalam perda itu belum disebutkan kriteria jalan-jalan yang dilarang parkir dan belum ada rambu, seperti jalan protokol dan jalan di kawasan yang tidak boleh parkir. “Secara keseluruhan Perda Perparkiran masih perlu direvisi. Jadi itu semua yang penting-penting kita usulkan,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan, saat ini pihaknya masih menerima banyak masukan untuk menyempurnakan revisi Perda Perparkiran di DKI Jakarta. Salah satu yang akan disempurnakan adalah lahan parkir bagi penyandang cacat.
“Kita akan masukkan peraturan tentang penyandang cacat. Makanya sampai sekarang kita masih mendengarkan banyak masukan-masukan masyarakat. Termasuk masukan dari Ditlantas Polda Metro Jaya pasti akan kita tampung,” kata Pristono.
Untuk itu pihaknya tidak akan terburu-buru membuat peraturan tersebut, meski revisi ditargetkan selesai tahun ini. Apalagi jika melihat Perda No 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran di DKI sangat perlu direvisi karena bertentangan dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Parkir bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tetapi juga sarana pengendalian lalu lintas. Targetnya aturan ini selesai tahun ini. Sejauh ini penyusunan berjalan lancar, tidak ada hambatan. Kita hanya tinggal perlu menyamakan persepsi antar institusi,” tandasnya. (red/*b8)
Selasa, April 26, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar