JAKARTA, M86 - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berharap pemerintah pusat menyelesaikan Surat Keputusan Kementerian Perhubungan (Kepmenhub) tentang pembatasan operasional truk di jalur Tol Dalam Kota pada pekan ini.
"Mereka (Kementerian Perhubungan) janjinya selesai dua hari," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa di Jakarta. Royke mengatakan pihak Kementerian Perhubungan mengkonfirmasi bisa menerbitkan Kepmenhub tentang pembatasan operasional truk selama dua hingga tiga hari.
Perwira menengah kepolisian itu, menyatakan Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Organisasi Angkutan Umum (Organda), Jasa Marga dan Kementerian Perhubungan telah menyelesaikan draf Kepmenhub.
"Saat ini drafnya sudah diajukan kepada Menteri Perhubungan," ujar Royke seraya menambahkan surat ditembuskan kepada gubernur se-Indonesia.
Royke menyebutkan Kepmenhub akan menjadi landasan hukum pembatasan operasional truk yang melewati jalur Tol Dalam Kota Jakarta.
Setelah Menteri Perhubungan menandatangani draf, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan membuat aturan untuk menempatkan dan menentukan ukuran rambu pembatasan operasional truk.
Aturan pembatasan truk itu, melarang angkutan berat beroda enam atau lebih melewati jalur Tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit-Kembangan mulai pukul 05.00-22.00 WIB. "Kecuali truk beroda empat dan muatan bahan bakar," tutur Royke.
Royke menuturkan setelah Kepmenhub dan Surat Keputusan Ditjen Perhubungan Darat terbit, maka dilanjutkan dengan pemasangan rambu dan sosialisasi aturan selama 30 hari.(red/*b8)
Selasa, Juni 14, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar