JAKARTA, M86 - Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan memberlakukan bukti pelanggaran (tilang) terhadap truk dan angkutan berat yang melalui Tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit pada pukul 05.00-22.00 WIB.
"Kita akan tindak tegas truk yang tetap melewati jalur Tol Dalam Kota," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa saat dihubungi wartawan di Jakarta.
Ia mengatakan pihaknya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memasang rambu pembatasan operasional truk pada jalur Tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit. Selain itu, pembatasan angkutan berat juga telah disosialisasikan selama 30 hari, sehingga Polda Metro Jaya memberlakukan tilang terhadap pengemudi truk yang melanggar.
Royke menjelaskan instansi pemerintah pusat termasuk pihak yang berkepentingan telah sepakat memberlakukan aturan pembatasan operasional truk pada jalur Tol Dalam Kota di Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan hasil pertemuan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (10/6). Rencananya, pemerintah pusat akan membuat Surat Keputusan Menteri Perhubungan untuk dijadikan payung hukum pembatasan truk.
Setelah Surat Keputusan Menteri Perhubungan terbit, maka Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan memasang rambu pembatasan truk. Polda Metro Jaya mengklaim pembatasan operasional truk mampu menekan titik kemacetan lalulintas dan meningkatkan rata-rata kecepatan kendaraan.
Selain itu, pembatasan truk juga berdampak terhadap penurunan jumlah kecelakaan sebesar 49 persen dari 43 kasus menjadi 21 kasus selama 20 hari. Bahkan jumlah korban tewas akibat kecelakaan mengalami penurunan dari 17 orang menjadi lima orang.(red/*b8)
Selasa, Juni 14, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar