JAKARTA, M86 — Mulai Rabu (20/7) ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melaksanakan penertiban lampu rotator pada kendaraan. Penyebabnya, masih banyak penggunaan lampu rotator tersebut menyalahi Undang-Undang Lalu Lintas.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tomex Korniawan, Kamis (20/7) pagi, menjelaskan, pemasangan dan pemakaian lampu rotator itu diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009. "Jadi, tidak setiap kendaraan boleh dilengkapi lampu rotator dan jenis rotatornya pun tidak bisa semaunya," ujar Tomex.
Menurut UU tersebut, ada tiga jenis lampu rotator, yakni yang berwarna biru, merah, dan kuning. Penggunaan lampu rotator itu juga ada yang boleh dan tidak boleh dilengkapi sirine.
Berdasarkan UU, lampu rotator warna biru dan merah serta boleh dilengkapi sirine hanya untuk kendaraan dinas petugas Kepolisian Republik Indonesia. Lampu rotator merah dan dilengkapi sirine hanya untuk kendaraaan pengawalan oleh dan untuk aparat TNI, mobil kebakaran, mobil palang merah, mobil SAR, ambulans, dan mobil jenazah.
Adapun lampu rotator kuning dan bisa dilengkapi sirine hanya untuk kendaraan milik petugas patroli jalan tol yang tidak dapat digunakan untuk kegiatan pengawalan. Lampu rotator kuning dan tidak boleh dilengkapi sirine hanya boleh digunakan untuk pengamanan atau pemantauan pelayanan dinas umum, semisal saat ada perbaikan fasilitas jalan umum.
Ketika disinggung masih terlihat pengunaan lampu rotator biru bukan kendaraan dinas Polri, Tomex Korniawan mengatakan, berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lampu rotator biru dengan sirine ditetapkan hanya untuk kendaraan aparat Kepolisian RI.
"Undang-undang itu menjelaskan penggunaan rotator biru bermakna petugas kepolisian minta prioritas karena suatu hal berkaitan dengan tugas dan wewenangnya. Dan, masyarakat diminta undang-undang itu untuk mengizinkan petugas mendapat prioritas itu," kata Tomex.
Mengenai masih banyak kendaraan aparat keamanan dan pemerintah lainnya yang melanggar ketentuan tersebut, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini mengatakan, mungkin mereka belum paham Undang-Undang Lalu Lintas.
"Itu sebabnya pada Operasi Patuh Jaya 2011 kami juga melakukan penertiban pemasangan dan penggunaan mobil rotator untuk meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas dan penegakan hukum," kata Tomex. (red/*kcm)
Rabu, Juli 20, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar